Ketua PN Jakarta Selatan Ditangkap Kejaksaan Agung

15 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Sabtu (12/4/2025) malam. Penangkapan tersebut terkait dengan perkara korupsi penerimaan suap dan gratifikasi dalam putusan terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO). 

MAN dikatakan menerima uang total Rp 60 miliar terkait putusan lepas terhadap tiga perusahaan CPO, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Selain MAN, pada hari yang sama, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menangkap WG yang merupakan seorang panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Serta turut menangkap MS dan AR yang merupakan advokat. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR, dan MA, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu 12 April 2025 menetapkan empat orang tersebut masing-masing sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

Keempat orang tersebut, setelah diumumkan sebagai tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan terpisah. Tersangka MAN dikurung di sel tahanan Rutan Salemba cabang Kejagung. Tersangka AR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Tersangka MA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dan tersangka WG ditahan di Rutan Klas-1 Jakarta Timur (Jaktim) cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

MAN ditetapkan tersangka Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Tersangka WG dijerat dengan Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 5 ayat (2), juncto Pasal 18 juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dan tersangka MS, serta AR dijerat dengan sangkaan Pasal 6 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 5 ayat (1), juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penetapan MAN sebagai tersangka sebetulnya atas perannya sebagai mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Karena di pengadilan tersebut pangkal soal kasus yang menjerat MAN, WG, MS, dan AR. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan putusan onslag atau lepas, terhadap para terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO. Para terdakwa korporasi tersebut, di antaranya adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.

Terdakwa Wilmar Group, yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Biokineki Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Terdakwa ketiga adalah Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Inti Benua Perkasatama, PT Michael Oleonabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Masuji, PT Mega Surya Mas, dan PT Wira Indo Mas. Para terdakwa korporasi tersebut dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diminta untuk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam mendapatkan izin ekspor CPO 2022.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan pidana denda senilai Rp 1 miliar terhadap semua terdakwa. Dan meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa denda terhadap masing-masing terdakwa korporasi karena telah merugikan perekonomian negara. Terhadap terdakwa Permata Hijau Group, JPU meminta majalis hakim menjatuhkan pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp 935,5 miliar. Terhadap terdakwa Wilmar Group senilai Rp 11,88 triliun, dan terhadap terdakwa Musim Mas Group sebesar Rp 4,89 triliun.

Namun tuntutan tersebut mentah dalam putusan majelis hakim pada 19 Maret 2025 lalu. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa korporasi terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sesuai dengan dakwaan JPU terkait Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. “Akan tetapi perbuatan tersebut dinyatakan bukanlah merupakan suatu tindak pidana oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” ujar Qohar. Dan atas putusan itu, majelis hakim melepaskan para terdakwa korporasi tersebut dari segala tuntutan. 

“Dari putusan onslag (lepas) tersebut, penyidik menemukan fakta-fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap, dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak 60 miliar rupiah,” ujar Qohar. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui WG. “Pemberian ini (Rp 60 miliar) dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa korporasi pada kasus perizinan ekspor CPO memberikan putusan onslag. Padahal menurut majelis hakim, perkaranya memunuhi unsur pasal yang didakwakan oleh JPU, tetapi majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bukan merupakan tindak pidana,” ujar Qohar.

Atas dugaan tersebut, pada Jumat (11/4/2025) tim penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi yang berbeda di Jakarta. Dan pada hari itu juga penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama terkait dengan penanganan perkara para terdakwa korupsi CPO tersebut. Kata Qohar, dari rangkain penggeledahan dan pemeriksaan tersebut, pada Sabtu (12/4/2025) tim penyidikannya kembali melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap 12 orang. Dan dari proses lanjutan tersebut penyidik menemukan alat-alat bukti pelengkap yang menjerat MAN, WG, BS, dan AR sebagai tersangka.

Barang bukti uang tunai

Qohar melanjutkan dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan, penyidik Jampidsus menemukan barang-barang bukti berupa uang tunai, dokumen, serta catatan-catatan yang menguatkan adanya pengaturan dalam penjatuhan putusan majelis hakim terhadap para terdakwa korporasi CPO tersebut. Dari penggeledahan di rumah tinggal WG di Vila Gading Indah, Jakarta Utara (Jakut) penyidik menemukan tumpukan uang dalam berbagai pecahan asing. Penyidik menyita 40 ribu dolar Singapura (SGD), dan 5.700 dolar AS (USD),  200 Yuan, serta Rp 10,8 juta. “Penyidik juga menyita uang tunai 3.400 SGD, dan 600 USD, dan Rp 11 juta yang ditemukan di dalam mobil WG,” ujar Qohar.

Dari penggeledahan di rumah tinggal AR, penyidik menemukan uang senilai Rp 136,9 juta. Dan penggeledahan di rumah MAN, penyidik menemukan dan menyita amplop cokelat berisi 65 lembar uang SGD 1.000. Juga ditemukan satu buah amplop putih yang berisikan 72 lembar pecahan 100 USD. Serta ditemukan sebanyak 99 lembar uang dalam berbagai pecahan USD, SGD, dan Ringgit Malaysia (RM), dan sebanyak 235 lembar pecahan Rp 100 ribu. Dari AR, penyidik juga menyita sejumlah unit kendaraan mewah, berupa satu unit Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz, juga Lexus.

Read Entire Article
Politics | | | |