BARRU - - Devisi Data KPU Barru Arham, S. Sos, MM menanggapi dugaan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Barru, Agung Malik, terkait adanya pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Perindo Agung Malik menyambangi kantor KPU pada Jumat (15/11/2024) terkait pemilih ganda tersebut.
Ia mengatakan bahwa Klarifikasi ini terkait dugaan sejumlah pemilih ganda dalam DPT serta keberadaan pemilih yang telah lama merantau. Tim menemukan banyak nama yang masih tercatat dalam DPT, meskipun mereka telah berpindah domisili selama puluhan tahun. "Pemilih yang sudah tidak berada di tempat masih terdaftar, dan ini berpotensi diterbitkan formulir C pemberitahuan atau surat panggilan, " tegas Agung Malik dikutip dari media 24jam.co.id.
Menyikapi hal itu, Divisi data KPU Barru Arham menjelaskan bahwa data yg dimasukkan adalah data yg tidak lengkap, hanya memuat nama, usia, tps dan alamat desa/kelurahan sehingga kami meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi data tersebut untuk disandingkan dengan data kami.
” Yang bersangkutan juga meminta nama nama pemilih yang diklaim merantau untuk dihapus, tentu hal ini tidak bisa kami lakukan karena tidak sesuai dengan regulasi. Pemilih yang status kependudukannya masih beralamat kab.barru tentu harus kami akomodir kecuali mereka telah berpindah domisili dibuktikan dengan ktp el terbaru. Selain itu, kami juga menawarkan kepada yang bersangkutan untuk bersama sama turun kelapangan meneliti nama nama yang mereka anggap ganda ” Pungkasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ada banyak variable yang berpotensi mempengaruhi perubahan jumlah pemilih (entah itu bertambah atau berkurang).
Dalam prosesnya pemutakhiran data pemilih memiliki proses panjang dan berjenjang. Dan diplenokan secara terbuka di semua tingkatan. Selain itu diumumkan dan diberi ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mencermati dan memberi masukan terkait data pemilih sesuai tahapan dan tingkatannya.
Dan yang pasti untuk memastikan keakuratan data tersebut boleh melakukan uji petik (sampling) untuk mengecek kebenaran data pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU. Uji petik dapat dilakukan dengan melakukan verifikasi Faktual kepada pemilih yang dianggap (fiktif) dengan mengecek ke Pemerintah Desa dan ke Disdukcapil terkait kebenaran identitas kependudukan yang bersangkutan.