loading...
(Kemensos) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 3.003 formasi tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) untuk 3.003 formasi tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat. Berikut informasi selengkapnya.
Menjelang akhir tahun ini Kemensos membuka penerimaan PPPK Tenaga Kependidikan untuk Sekolah Rakyat dimana Sekolah Rakyat ini merupakan proyek strategis nasional pemerintah di bidang Pendidikan.
Mengutip surat pengumuman Kemensos Nomor: 5094/1/KP.01.01/12/2025 tentang Seleksi Pengadaan PPPK untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kemensos RI Tahun 2025, formasi yang dibuka mencapai 3.003. Berikut formasi yang dibutuhkan:
Baca juga: Pemerintah Buka Jalur Afirmasi ke Perguruan Tinggi untuk Lulusan Sekolah Rakyat
1. Wali Asuh
2. Wali Asrama
3. Operator sekolah
4. Pengelola Keuangan
5. Tenaga Administrasi
Persyaratan Umum Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2025
Sesuai dengan pasal 23 Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2024, berikut ini persyaratan umummya:
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melama PPPK
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan














































