Bea Cukai-BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 2 Warga Rusia Ditangkap

5 hours ago 5

loading...

Bea Cukai dan BNN berhasil mengungkap laboratorium narkotika di Kabupaten Gianyar. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat menangkap dua WNA Rusia. Foto/Dok. SindoNews

GIANYAR - Sinergi Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional ( BNN ) berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat menangkap dua WNA Rusia yang diduga memproduksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R Syarif Hidayat, mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap arus barang lintas negara. Termasuk barang kiriman yang berpotensi menjadi bahan baku pembuatan narkotika. Baca juga: Bongkar Laboratorium Narkoba di Sentul, Polisi Sita Tembakau Sintetis 1 Ton

“Pengungkapan clandestine lab ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap narkotika jadi, tetapi juga terhadap bahan kimia dan peralatan yang dapat digunakan untuk memproduksinya,” katanya, Sabtu (7/3/2026).

Kasus ini bermula pada 21 Januari 2026 ketika Bea Cukai Soekarno-Hatta menegah barang kiriman asal China tujuan Uluwatu, Bali. Paket tersebut berisi dua botol cairan yang diketahui mengandung zat Valerophenone dan 4’-Methylpropiophenone, yang merupakan bahan kimia yang dapat digunakan dalam proses pembuatan narkotika.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra), serta Bea Cukai Soekarno-Hatta yang bekerja sama dengan BNN. Tim melakukan pendalaman informasi dan pengawasan terhadap pergerakan barang kiriman sejak 28 Januari-5 Maret 2026.

Dari hasil analisis dan pengembangan, petugas menemukan adanya sejumlah pengiriman peralatan laboratorium dan zat kimia, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. ”Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung kegiatan produksi narkotika di sebuah vila di Bali," sebutnya.

Pada 6 Maret 2026, tim gabungan melakukan operasi pengungkapan dengan menangkap seorang perempuan berinisial NT, warga negara Rusia, di Vila The Tetamian Bali. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di Vila The Lavana De’Bale Marcapada yang diduga menjadi lokasi produksi narkotika.

Read Entire Article
Politics | | | |