KPK Geledah Rumah Walkot Madiun, Ini Hasilnya

2 hours ago 5

Wali Kota Madiun Maidi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD) pada 21 Januari 2026. Dari upaya hukum itu, KPK mendapati sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.

"Penggeledahan berlangsung hingga malam hari," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

KPK menyebut terdapat sejumlah berkas yang disita penyidik dari penggeledahan tersebut. Kemudian ada juga uang yang disita lantaran diduga berhubungan dengan kasus yang menjerat Maidi.

"Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai," ujar Budi.

KPK menyebut ada beberapa lokasi di Madiun yang bakal jadi sasaran penggeledahan. Tapi KPK merahasiakan titik-titik itu karena penggeledahan masih berlangsung.

"Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung," ucap Budi.

KPK mengumumkan Wali Kota Madiun, Maidi menjadi salah satu pihak yang menjadi tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026. Maidi terlilit perkara fee proyek dan dana CSR di Madiun.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kegiatan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan

dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dua tersangka lain Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan MD; dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20

hari pertama sejak tanggal 20 Januari - 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.

Selain itu, MD bersama-sama dengan TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP. 

Read Entire Article
Politics | | | |