KPK Ungkap Modus Jatah Preman dan Pihak Krusial di OTT Gubernur Riau

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus jatah preman untuk kepala daerah saat menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) yang turut menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid. Total 10 orang diamankan terkait kasus Abdul Wahid.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2025).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Lebih lanjut Budi menjelaskan penambahan anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau tersebut juga terkait dengan unit pelaksana teknis (UPT). “Dengan demikian, dalam pemeriksaan yang dilakukan sampai dengan malam ini juga dilakukan terhadap Kepala-Kepala UPT,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK memeriksa Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPRPKPP RIau Ferry Yunanda, Tata Maulana selaku orang kepercayaan Gubernur Riau, serta Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau untuk mengusut modus dugaan korupsinya.

Budi menyebut Dani M. Nursalam, menjadi salah satu pihak krusial dalam OTT di Riau. “Saudara DN ini juga menjadi salah satu pihak yang krusial, sehingga sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Budi.

Ketika ditanya Dani Nursalam menjadi pihak krusial karena perannya terkait aliran uang, Budi lantas mengonfirmasi.

“Tentunya, tentunya,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam OTT. Adapun OTT tersebut merupakan yang keenam pada 2025.

KPK mulai melakukan OTT pada tahun ini dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025. Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Kelima, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |