REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Maidi terlilit dugaan pemerasan dan penerimaan uang dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Tak hanya Maidi, KPK turut menjerat Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan dugaan tindak pidana korupsi itu berawal pada Juli 2025. Ketika itu, Maidi menginstruksikan pengumpulan uang di Pemerintah Kota Madiun.
"Pada Juli 2025, Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2025–2030 memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, dan Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (20/1/2026) malam.
Asep menyebut instruksi itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun yang saat itu masih mengurus proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas.
“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang ‘sewa’ selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,” ujar Asep.
Asep menemukan penyerahan uang itu dilakukan pada awal Januari 2026 lewat orang kepercayaan Maidi.
"Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum," ucap Asep.
Atas perbuatan itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1). Dalam OTT itu, tim KPK menciduk sembilan orang dari unsur penyelenggara negara, swasta, hingga pengurus yayasan.
Selain mengamankan para pihak, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 550 juta, dengan rincian Rp 350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp 200 juta diamankan dari Thariq Megah.

2 hours ago
2















































