Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian

8 hours ago 5

loading...

Lapas Klas IIB Blitar, Jawa Timur mengungkap kronologi kasus kekerasan atau penganiayaan yang menewaskan narapidana (napi) Harianto (54) alias Bagong. Foto/Solichan Arif

BLITAR - Penanganan kasus kekerasan atau penganiayaan di Lapas Klas IIB Blitar Jawa Timur yang menewaskan narapidana (napi) Harianto (54) alias Bagong terus berlanjut. Setelah koma 3 hari di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, Harianto pada Sabtu (10/1/2026) pukul 07.00 WIB meninggal dunia.

Fatkah Dian Akbar, Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Blitar mengakui adanya insiden kekerasan yang dilakukan oleh sesama napi yang berakibat meninggalnya Harianto. Dia menyebut, kekerasan yang dilakukan oleh terduga napi berinisial I (45) dan D (29) kata Fatkah Dian Akbar hanya terjadi sekali, yakni pada 7 Desember 2025.

Baca juga: Gempar! Napi di Lapas Blitar Diduga Dianiaya hingga Koma 3 Hari

Namun, selang sekitar 1 bulan kemudian atau 5 Januari 2026, korban mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Harianto koma 3 hari sebelum kemudian meninggal dunia. Keluarga curiga karena pada sekujur tubuh Harianto didapati luka lebam biru-biru.

“Ini kami mengatakan yang sebenar-benarnya,” ujar Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Blitar, Fatkah Dian Akbar kepada wartawan Minggu (11/1/2026).

Peristiwa pemukulan kepada korban Harianto pada 7 Desember 2025 diketahui pihak lapas berlangsung sore hari di depan kamar selnya. Harianto alias Bagong warga Desa Sumberejo Kecamatan Talun merupakan napi kasus narkoba yang divonis 7 tahun penjara. Yang bersangkutan sudah menghuni lapas selama 8 bulan.

Sementara napi I yang merupakan warga Gandusari dan D warga Desa Krisik Gandusari lebih dulu menghuni lapas dengan kasus yang sama. Masing-masing divonis 5 tahun penjara.

Baca juga: 5 Warga Penganiaya 2 Pria di Depok hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Kekerasan yang terjadi, kata Fatkah Dian Akbar dipicu oleh masalah hutang piutang saat korban Harianto masih berada di luar lapas.

Harianto pernah memberi tawaran kepada I dan D dengan syarat membayar Rp40 juta. Namun setelah dibayar, janji itu tidak dipenuhi sampai Harianto kemudian jadi penghuni lapas.

Informasi yang dihimpun MPI, sesuatu yang ditawarkan oleh korban Harianto adalah pembebasan I dan D saat keduanya ditangkap karena kasus narkoba.

Read Entire Article
Politics | | | |