Home > Sekolah Friday, 18 Jul 2025, 15:51 WIB
Meskipun tidak ada orasi yang lantang, massa aksi menyampaikan aspirasinya melalui spanduk dan poster yang dibentangkan di halaman kantor DPRD Kota Depok.

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aksi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Master Indonesia gelar aksi demo ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok,l di Jalan Boulevard GDC, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jumat (18/07/2025).
Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Edi Putra, ini menyuarakan tuntutan terkait dugaan diskriminasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Pendidikan Dasar di Kota Depok.
Meskipun tidak ada orasi yang lantang, massa aksi menyampaikan aspirasinya melalui spanduk dan poster yang dibentangkan di halaman kantor DPRD Kota Depok.
Baca juga: ASN Diajak Jadi Agen Perubahan Atasi Persoalan Sampah di Depok
Setelah itu, perwakilan LBH Master Indonesia melakukan audiensi di ruang Banmus DPRD Kota Depok untuk menyampaikan secara langsung tuntutan mereka.
Perwakilan LBH Master Indonesia, Dedi, menegaskan bahwa SPMB di Kota Depok dinilai sangat diskriminatif dan merugikan banyak anak-anak warga Kota Depok.
Ia menambahkan, regulasi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Walikota Depok tersebut dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), salah kaprah, dan menabrak aturan perundang-undangan di atasnya.
Baca juga: Kelurahan Sawangan Baru Depok Luncurkan Gerakan Kampung Sahabat Sampah
Dalam audiensi tersebut, Bapak Dedi juga mendesak agar DPRD segera memanggil Kepala Sekolah SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 4 terkait dugaan diskriminasi penerimaan siswa baru.
"Hari Senin kami akan membuat surat permintaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan anggota dewan, Kepala Sekolah SMPN 1, SMPN 3 dan SMPN 4, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok," jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Korlap aksi, Edi Saputra, juga menuntut agar Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok dipanggil dan memberikan jawaban terkait polemik penerimaan siswa baru.
Baca juga: Depok akan Miliki 4 Madrasah Negeri Baru Tingkat MIN, MTs dan MAN
Ia, juga secara tegas meminta Walikota Depok untuk membatalkan Keputusan Walikota Depok Nomor 770/223/KPTS/Disdik/HUK/2025.
Selama kegiatan aksi unjuk rasa berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. LBH Master Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi keadilan bagi para calon siswa di Kota Depok. (***)
Reporter: Dwi Retno