LPG ke Industri Bakal Dibatasi, Kebutuhan Gas Melon Jadi Prioritas

5 hours ago 2

loading...

Kementerian ESDM akan membatasi penjualan liquefied petroleum gas (LPG) ke sektor industri guna memastikan ketersediaan LPG 3 Kg atau gas melon untuk masyarakat. Foto/Dok

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membatasi penjualan liquefied petroleum gas ( LPG ) ke sektor industri guna memastikan ketersediaan LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon untuk masyarakat. Kebijakan ini diambil di tengah tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor LPG.

Pada 2025, impor LPG tercatat mencapai 80,58% dari total kebutuhan nasional, dan meningkat menjadi 83,97% pada awal 2026. Sementara itu kebutuhan LPG nasional juga mengalami kenaikan dari sekitar 25 ribu metrik ton per hari pada 2025 menjadi 26 ribu metrik ton per hari pada awal 2026.

“LPG yang selama ini digunakan oleh industri kami upayakan dialihkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama LPG 3 kg yang sangat dibutuhkan,” ujar Sesditjen Migas Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam dalam Raker bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: Indonesia 70% Masih Impor LPG, Bahlil Minta Masyarakat Berhemat

Ia mengakui bahwa produksi dalam negeri masih belum mampu memenuhi kebutuhan, sehingga pasokan LPG nasional masih didominasi impor. Kondisi ini semakin menantang akibat dinamika geopolitik global, termasuk kendala distribusi di jalur strategis seperti Selat Hormuz.

Rizwi menambahkan, Kementerian ESDM juga akan mengalihkan sebagian pasokan LPG yang sebelumnya diperuntukkan bagi industri untuk kebutuhan masyarakat, khususnya LPG subsidi 3 kg. Selain itu, Kementerian ESDM juga menginstruksikan kilang LPG swasta agar memprioritaskan penjualan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk didistribusikan ke sektor rumah tangga.

Read Entire Article
Politics | | | |