LPSK Dampingi Santri Korban Kekerasan Seksual di Probolinggo hingga Persidangan

2 hours ago 6

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada seorang santri berinisial FA yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berbasis relasi kuasa di sebuah pondok pesantren di Probolinggo, Jawa Timur. Perlindungan ini mencakup berbagai layanan, termasuk pendampingan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Probolinggo.

Dalam agenda pemeriksaan saksi korban, LPSK hadir secara langsung untuk memastikan korban dapat memberikan keterangan dengan aman dan tanpa tekanan. Pendampingan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, LPSK telah menetapkan bahwa korban FA berhak menerima program perlindungan yang mencakup pemenuhan hak prosedural. Program tersebut meliputi perlindungan fisik selama persidangan, bantuan rehabilitasi psikologis, perlindungan hukum, hingga fasilitasi restitusi sebagai bagian dari pemulihan hak korban secara menyeluruh.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan bahwa kehadiran lembaganya di ruang sidang bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi korban. Pendampingan psikologis juga diberikan agar korban mampu menyampaikan kesaksian secara jelas dan tenang.

"LPSK saat ini mendampingi korban tindak pidana kekerasan seksual yang sangat membutuhkan pelindungan. Program pelindungan pada korban TPKS berbasis relasi kuasa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Probolinggo tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan serta mendukung pemulihan korban," kata Nurherwati dalam keterangannya pada Senin (4/5/2026).

Ia menekankan pentingnya ruang aman bagi korban dalam menjalani proses hukum. Menurutnya, perlindungan terhadap korban TPKS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa korban, saksi, pelapor, maupun ahli tidak dapat dituntut atas laporan atau kesaksian yang diberikan selama dilakukan dengan itikad baik.

"Ini termasuk perlindungan dari potensi kriminalisasi dan stigma sosial yang dapat menghambat pemulihan serta keberanian untuk bersuara," ujar Nurherwati.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pelindungan Saksi dan Korban juga memberikan jaminan tambahan. Dalam Pasal 10 ayat (2), disebutkan bahwa jika terdapat tuntutan hukum terhadap korban atas laporan yang disampaikan, maka proses tersebut wajib ditunda hingga perkara utama memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Read Entire Article
Politics | | | |