Marketplace Butuh Setahun Persiapan Jadi Pemungut Pajak, Ini Penjelasan idEA

6 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menanggapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak pedagang atau merchant oleh e-commerce. IdEA memandang perlu waktu bagi para e-commerce untuk menjadi pemungut pajak, setidaknya satu tahun.

“Kami di idEA baru menerima salinan resmi PMK 37/2025 pada 14 Juli 2025, sehingga saat ini kami masih mempelajari isi detailnya secara menyeluruh. Secara prinsip, kami mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak, termasuk di sektor e-commerce,” kata Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Selasa (15/7/2025).

IdEA menekankan agar PMK tersebut tidak menambah beban pajak baru bagi penjual, melainkan hanya mengalihkan mekanisme pemungutannya ke platform digital. Budi menilai, implementasi di lapangan tetap menimbulkan sejumlah tantangan administratif dan teknis.

Di antaranya mengenai verifikasi surat keterangan dari merchant yang beromzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Diketahui, sesuai aturan PMK, merchant dengan peredaran bruto atau omzet kurang dari Rp 500 juta diwajibkan untuk membuat surat keterangan agar tidak terkena pungutan pajak.

Marketplace memang tidak diwajibkan memverifikasi surat pernyataan omzet dari penjual, namun harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada sistem DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Surat tersebut wajib dicetak, ditandatangani, dan bermaterai. Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual,” terangnya.

Lebih lanjut, idEA menilai perlu adanya masa transisi yang cukup dan sosialisasi yang menyeluruh, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan berbasis digital.

“Konsensus marketplace mengindikasikan perlu waktu setidaknya 1 tahun untuk persiapan ditunjuk sebagai pemungut pajak,” ungkapnya.

Di sisi lain, lanjut Budi, meskipun pajak dibebankan kepada seller, dalam praktiknya ada potensi beban tersebut diteruskan ke konsumen, tergantung strategi masing-masing penjual. 

Read Entire Article
Politics | | | |