'Matel' Tewas Dikeroyok Hingga Berujung Bentrok, Polda Metro: Penarikan Kendaraan Mesti Dievaluasi

4 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota kepolisian RI (Polri) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan kepada dua orang penagih utang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Kedua orang debt collector atau yang lebih dikenal sebagai "mata elang" (matel) itu meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan tersebut.

Berdasarkan keterangan polisi, enam anggota Polri itu masing-masing adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.

Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kronologi peristiwa

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika tersangka AM mengemudikan sepeda motor di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Namun, tersangka tiba-tiba diberhentikan dua orang matel, yang masing-masing berinisial MET (41 tahun) dan NAT (32).

"Pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut, pihak anggota Polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut, sehingga terjadi cekcok," kata dia di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Menurut Budi, ketika itu terdapat lima orang rekan AM yang berada di sekitar lokasi kejadian. Melihat rekannya sedang cekcok, lima orang yang juga anggota polisi itu ikut membantu. Selanjutnya, enam orang tersangka melakukan pengeroyokan terhadap dua orang matel tersebut.

"Terjadilah penganiayaan, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata dia.

Diketahui, korban MET dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, korban NAT meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Budhi Asih.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan, luka-luka di tubuh korban diakibatkan oleh tangan kosong. Tidak ditemukan adanya bekas luka akibat benda berbahaya di tubuh korban.

Menurut Budi, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus pengeroyokan itu. Termasuk nominal dugaan tunggakan kredit oleh tersangka AM, serta peran dari masing-masing tersangka dalam kasus itu.

"Tadi disampaikan (terkait) kendaraan tersebut, pembiayaan atas nama siapa, berapa lama kredit, dan tunggakan, ini masih kami lakukan pendalaman," kata dia.

Ia mengaku ikut berempati dengan atas peristiwa yang mengakibatkan dua orang matel meninggal dunia itu. Namun, ia menilai, peristiwa itu harus menjadi bahan evaluasi aktivitas penagihan utang atau penarikan kendaraan.

Menurut Budi, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan lembaga pembiayaan atau perusahaan leasing untuk menyusun prosedur operasional standar (SOP) penagihan atau penarikan barang kepada pihak yang menunggak. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.

Ia menilai, aktivitas penagihan utang atau penarikan barang selama ini kerap kali dilakukan dengan cara yang salah. Alhasil, hal itu menimbulkan masalah baru di lapangan.

"Memang kalau dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata elang ataupun debt collector," kata dia.

Read Entire Article
Politics | | | |