REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ratusan petugas Polrestabes Bandung menjaga ketat eksekusi lahan di Jalan Asia Afrika nomor 24 yang dilakukan Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (11/2/2026). Mereka melakukan penjagaan karena dikhawatirkan terdapat pihak-pihak yang ingin membuat kericuhan.
Proses eksekusi terhadap aset seluas 493 meter persegi berlangsung kondusif. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono langsung turun memimpin apel pengamanan di halaman eks Gedung Palaguna.
Total kurang lebih terdapat 700 personel gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung dan TNI mengamankan pembacaan eksekus lahan. Kini, pemilik telah menempati lahan tersebut.
Abdurahman kuasa hukum dari orang empat warga pemilik lahan mengatakan proses hukum terkait sengketa lahan sudah selesai dan berkekuatan inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Kami tegaskan bahwa pokok perkaranya sudah selesai, sudah inkrah," ucap dia, Rabu (11/2/2026).
Meski pihak termohon melakukan bantahan, ia mengatakan hal itu merupakan hak mereka. Namun, pihaknya memastikan itu tidak menggugurkan putusan yang sudah final.
Abdurahman mengatakan waktu eksekusi berjalan relatif lama karena pemohon sudah mengajukan mediasi sebelumnya. Selain, pengadilan mempertimbangkan faktor keamanan di lokasi.
"Proses eksekusi hari ini berjalan lancar berkat bantuan pengamanan dari TNI, Polri, dan instansi terkait," kata dia.
Ia menyebut pengamanan yang ketat mampu meredam kekhawatiran akan adanya pengerahan massa. Selanjutnya, pihak ahli waris akan langsung menduduki dan menjaga lahan tersebut secara fisik.
"Ini sudah resmi jadi hak kami. Jika nanti ada yang mencoba menduduki kembali, itu berarti mereka melakukan tindakan melanggar hukum," kata dia.
Sedangkan Torik kuasa termohon keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Pihaknya mengaku sedang menempuh upaya hukum perlawanan atau bantahan.
"Kami sebenarnya sudah memohon penundaan kepada PN Bandung karena ada hal-hal formil dan yuridis yang perlu dipertimbangkan. Kami tetap menghormati keputusan pengadilan," ungkap dia.
Sebelumnya, empat warga Bandung Linda Nugraha, Listiani Widjaja, Herliana Suhardja dan Oen Ken Ing tak kunjung mendapatkan lahan miliknya di Jalan Asia Afrika nomor 24 usai menang sengketa puluhan tahun lalu di Pengadilan Negeri Bandung hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Mereka meminta kepada aparat agar eksekusi pengosongan lahan segera dilakukan.

2 hours ago
2













































