Mengapa Anak dan Remaja Bunuh Diri?

2 hours ago 1

loading...

Muhammad Iqbal, Ph.D, Psikolog, Associate Professor, Universitas Paramadina. Foto: Sindonews

Muhammad Iqbal, Ph.D
Psikolog
Associate Professor, Universitas Paramadina

SURAT buat Mama
Mama saya pergi dulu
Mama relakan saya pergi
Jangan menangis ya Mama
Tidak perlu Mama menangis dan mencari atau mencari saya
Selamat tinggal Mama

Itulah surat yang ditulis seorang anak SD di Ngada NTT yang mengakhiri hidupnya. Anak tersebut diketahui tidak mengenal ayahnya sejak kecil dan sedang tinggal bersama neneknya, karena ibunya memiliki masalah ekonomi. Sebelum peristiwa tragis itu terjadi, ia sempat meminta uang kepada sang ibu, yang pada saat itu tidak dapat memenuhinya. Tidak lama kemudian, anak tersebut mengakhiri hidupnya.

Peristiwa ini sungguh memilukan dan menggugah keprihatinan mendalam. Bunuh diri selama ini lebih sering dipersepsikan sebagai fenomena pada individu dewasa, namun kasus ini kembali menegaskan bahwa perilaku bunuh diri juga dapat terjadi pada anak-anak. Fenomena ini tidak dapat dipahami sebagai peristiwa tunggal atau keputusan rasional, melainkan sebagai hasil interaksi kompleks antara faktor psikologis, sosial, dan perkembangan yang melampaui kapasitas regulasi emosi anak.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, sekitar 5,5% remaja usia 10–17 tahun mengalami gangguan kesehatan mental. Prevalensi depresi tertinggi ditemukan pada kelompok usia 15–24 tahun, dengan angka sekitar 2%. Selain itu, teridentifikasi pula gangguan kecemasan (3,7%), depresi (1%), post-traumatic stress disorder/PTSD (0,9%), serta attention-deficit/hyperactivity disorder/ADHD (0,5%).

Data ini menunjukkan bahwa masalah kesehatan mental pada anak dan remaja bukanlah fenomena yang jarang, melainkan isu kesehatan masyarakat yang nyata dan memerlukan perhatian lintas sektor.

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa selama periode Januari–Oktober 2025 terdapat 25 kasus bunuh diri pada anak. Angka ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan 43 kasus pada tahun 2024 dan 46 kasus pada tahun 2023.

Namun, penurunan angka tersebut tidak dapat dimaknai secara sederhana sebagai berkurangnya kerentanan psikologis anak. Setiap kasus bunuh diri pada anak tetap merepresentasikan kegagalan sistem perlindungan psikososial dalam mendeteksi dan merespons distress emosional anak secara dini.

Read Entire Article
Politics | | | |