loading...
Menteri Keuangan (Mankeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 mencatatkan pertumbuhan di atas 23% secara tahunan (year-on-year/yoy). Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 mencatatkan pertumbuhan di atas 23% secara tahunan (year-on-year/yoy). Ia menerangkan, penerimaan ini masih berada dalam jalur yang aman untuk mencapai target dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN 2026 .
"Pak Bimo (Dirjen Pajak) lapor kemarin, dia bawa angka akhir minggu lalu kira-kira gitu. Jadi masih relatif aman, 23 persen lebih masih pertumbuhannya," kata Menkeu Purbaya usai bertemu Menteri ESDM di kantornya, Selasa (11/8/2026).
Meskipun Kementerian Keuangan belum merilis laporan resmi realisasi APBN untuk periode Juli 2026, estimasi penerimaan pajak selama Januari hingga Juli 2026 diperkirakan menyentuh kisaran Rp1.217,7 triliun berdasarkan kalkulasi pertumbuhan 23% yoy tersebut.
Baca Juga: Dongkrak Penerimaan Pajak, Purbaya Kejar Penunggak dan Sumbat Kebocoran
Dengan capaian tersebut, akumulasi penerimaan pajak diperkirakan telah melampaui separuh dari target APBN 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun, atau setara dengan 51,6% dari total target setahun. Kendati demikian, laju pertumbuhan penerimaan pada akhir Juli 2026 ini sedikit melambat jika dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya yang sempat tumbuh mencapai 24,6%.
Tepis Gandeng Babinsa buat Tagih Pajak
Sebelumnya Purbaya menegaskan pemerintah akan menggenjot penagihan dan memperluas basis pajak tanpa menaikkan tarif maupun melibatkan aparat Bintara Pembina Desa (Babinsa). Ia menambahkan, pemerintah akan mengandalkan modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax untuk menekan kebocoran dan meningkatkan efektivitas penagihan.
Baca Juga: Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait wajib pajak yang belum patuh, namun tetap bekerja dalam koridor hukum perpajakan yang berlaku. "Kan kita dapat laporan dari masyarakat juga. Kita akan follow up. Tapi nggak akan ada kenaikan tarif pajak. Walaupun kita kejar-kejar," kata dia.
(akr)


















































