Menperin: Perpres 46/2025 Terbit Karena Sulitnya Bangun Industri Manufaktur

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Industri manufaktur di berbagai negara tengah menghadapi dampak ketidakpastian ekonomi global, termasuk Indonesia. Menyikapi kondisi ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen memperkuat sektor manufaktur domestik melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekosistem industri nasional.

“Membangun industri manufaktur di sebuah negara tidak semudah membalikkan tangan. Kita bicara soal ekosistem, soal rantai pasok (supply chain). Namun sebaliknya, untuk menghancurkan industri itu bisa sangat mudah. Karena itu, kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlangsungan sektor industri dalam negeri,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangannya di Jakarta, akhir pekan lalu, dikutip Senin (12/5/2025).

Menperin menjelaskan, kebijakan baru dalam Perpres 46/2025 memuat langkah progresif yang tidak ada dalam regulasi sebelumnya, yakni Perpres No. 16 Tahun 2018. Salah satu pasal kunci adalah Pasal 66 ayat (2B) yang memberikan afirmasi terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pasal ini adalah pasal afirmatif dan progresif, yang memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk berpartisipasi dalam government procurement,” ujarnya.

Menurutnya, ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap industri nasional, termasuk di tingkat daerah. Regulasi tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Ekonomi di Gedung Mandiri pada pertengahan April lalu, yang meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi bentuk insentif.

Ia menegaskan, Kemenperin berkomitmen mereformasi kebijakan TKDN, terutama Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, cepat, dan murah. Tujuannya, agar makin banyak produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD.

Agus menambahkan, Kemenperin telah memulai reformasi kebijakan TKDN jauh sebelum Presiden Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor ke Amerika Serikat pada awal April 2025. Menperin bersama jajarannya mulai membahas reformasi sejak Februari 2025.

“Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak dipicu kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan perang dagang global, melainkan berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri. Kami senantiasa mengikuti arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,” tutur Agus.

Ia menjelaskan, Kemenperin memiliki misi membuka kesempatan seluas-luasnya bagi usaha baru dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Komitmen itu diwujudkan melalui reformasi TKDN, baik dari sisi formulasi penghitungan yang lebih berkeadilan, maupun penyederhanaan proses bisnis penerbitan sertifikat.

Kebijakan reformasi TKDN telah melalui uji publik dan kini dalam tahap finalisasi. “Saya berharap reformasi TKDN ke depan dapat meningkatkan minat usaha dan investasi, serta memperbesar kontribusi sektor manufaktur terhadap perekonomian nasional,” kata Agus.

Kemenperin dan kalangan industri mengapresiasi munculnya empat subayat baru pada Pasal 66 Perpres 46/2025 yang mengatur urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Aturan tersebut mewajibkan pembelian produk ber-TKDN atau produk dalam negeri (PDN) ketimbang produk impor.

Adapun urutan prioritas belanja pemerintah sesuai Pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

- Jika ada produk dengan penjumlahan skor TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) lebih dari 40 persen, maka hanya produk dengan TKDN di atas 25 persen yang bisa dibeli.

- Jika tidak ada produk dengan skor gabungan TKDN dan BMP di atas 40 persen, tapi ada produk dengan TKDN di atas 25 persen, maka produk tersebut bisa dibeli pemerintah.

- Jika tidak ada produk dengan TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk dengan TKDN lebih rendah dari 25 persen.

- Jika tidak ada produk bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Read Entire Article
Politics | | | |