Foto udara suasana salah satu lokasi industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mencatat kawasan industri di Indonesia menarik investasi Rp6.744,5 triliun dan menyerap 2,35 juta tenaga kerja dalam lima tahun terakhir. Capaian tersebut mencerminkan penguatan peran kawasan industri dalam menopang pertumbuhan manufaktur nasional.
Agus menyampaikan hingga kini terdapat 175 kawasan industri yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri dengan total luas 98.235,5 hektare dan tingkat okupansi 58,19 persen. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pelantikan Dewan Pengurus Harian Himpunan Kawasan Industri Indonesia di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Jumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan industri mencapai 11.970 tenant. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan lima tahun lalu dengan penambahan 57 kawasan industri atau tumbuh sekitar 48,3 persen.
“Capaian ini menegaskan peran strategis kawasan industri sebagai penggerak utama pembangunan industri dan perekonomian nasional,” kata Agus.
Secara makro, kontribusi kawasan industri terhadap Produk Domestik Bruto nasional tercatat 9,44 persen pada triwulan III-2025. Angka tersebut menunjukkan posisi kawasan industri dalam struktur ekonomi nasional.
Agus menilai di tengah ketidakpastian ekonomi global, daya saing kawasan industri menentukan kemampuan Indonesia menarik investasi industri yang berkualitas, berkelanjutan, dan bernilai tambah. Sinergi pemerintah sebagai regulator dan HKI sebagai representasi pengelola kawasan industri perlu diperkuat.
Pengembangan kawasan industri, menurut Agus, menyatu dengan kebijakan industri nasional dalam kerangka Strategi Baru Industrialisasi Nasional. Kawasan industri diposisikan sebagai ekosistem terpadu yang mempercepat industrialisasi, peningkatan nilai tambah, dan perluasan kesempatan kerja, termasuk mendukung agenda hilirisasi.
Agus juga mengungkap DPR RI tengah menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri. Pemerintah berharap masukan dari HKI dan para pengelola kawasan industri menguatkan substansi regulasi tersebut.
Kementerian Perindustrian telah mengidentifikasi delapan klaster utama persoalan kawasan industri. Delapan kluster tersebut diharapkan terakomodasi secara komprehensif dalam RUU Kawasan Industri yang ditargetkan segera ditetapkan.
sumber : Antara

1 hour ago
6















































