Ngaku Bos Perusahaan, IRT di Tangsel Sewa 5 Mobil Rental lalu Digadai Ratusan Juta

6 hours ago 2

loading...

Polisi menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ERM (41), warga Setu, Tangsel setelah menggadaikan 5 mobil rental yang nilainya hampir Rp200 juta. Foto: Hambali

TANGERANG SELATAN - Polisi menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ERM (41) setelah menggadaikan 5 mobil rental yang nilainya hampir Rp200 juta. Kepada para korban, pelaku mengaku sebagai pemilik usaha perkantoran yang butuh banyak kendaraan.

Aksi penggelapan pelaku diawali pada Desember 2024. Saat itu, ERM yang beralamat tinggal di Kampung Sarimulya, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyewa 3 mobil dari sebuah rental di kawasan Ciputat.

Tiga mobil itu masing-masing berjenis Honda BRV, Daihatsu Terios, dan Wuling. Pelaku menyewa bulanan dengan tarif Rp10 juta per unit Setelah mobil diterima, 2 mobil langsung digadai dengan harga per unit Rp40 juta.

"Pelaku beralasan 2 mobil akan digunakan untuk keperluan kantornya," kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Rabu (23/4/2025).

Aksi tipu-tipu pelaku tak berhenti di situ. Pada Januari 2025 ERM kembali mengulang modusnya dengan mendatangi rental lain di Cilandak, Jakarta Selatan. Dia menyewa 2 mobil yaitu Honda BRV dan Toyota Rush dengan harga sewa per bulan Rp8 juta.

Kedua mobil langsung digadaikan pelaku dengan harga Rp35 juta per unit. Usai mendapat laporan, Polsek Cisauk langsung menangkap pelaku yang berupaya kabur dari kontrakannya di Setu.

"Modus operandi tersangka yaitu menyewa mobil dari dua tempat rental, lalu menggadaikan mobil-mobil tersebut,” kata Dhady.

Kendaraan yang digelapkan pelaku berhasil diamankan dari sejumlah tempat di antaranya Banten, Pati, Jawa Tengah, hingga Madura. Pelaku ERM dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Tersangka mengaku memiliki usaha perkantoran yang membutuhkan banyak kendaraan. Faktanya, dia hanyalah ibu rumah tangga dan tidak memiliki usaha. Uang hasil penggadaian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

(jon)

Read Entire Article
Politics | | | |