Operasi Gurita 2025, Transformasi Strategis Bea Cukai dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

6 hours ago 3

Barang hasil penindakan mencapai lebih dari 182 juta batang rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai secara resmi mengganti nama/call sign operasi rutin pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal dari “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita.”

Pergantian nama ini tidak sekadar penyegaran simbolik, tetapi mencerminkan transformasi strategi pengawasan Bea Cukai yang kini lebih komprehensif, terstruktur, dan menjangkau seluruh rantai distribusi.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Sejak 2018 hingga 2024, “Operasi Gempur” dilaksanakan secara rutin dan menjadi garda terdepan dalam upaya penegakan hukum atas peredaran BKC ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Kini, melalui “Operasi Gurita,” Bea Cukai berupaya memperkuat pengawasan dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, adaptif, dan sinergis.

"Operasi Gurita menggambarkan strategi Bea Cukai yang menjangkau seluruh lini dalam memberantas rokok ilegal. Ini bentuk komitmen kami menghadirkan tata kelola pengawasan cukai yang semakin kuat dan berdampak," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, dalam keterangan Selasa (15/7/2025).

Operasi yang berlangsung pada periode 25 April hingga 30 Juni 2025, mencatatkan capaian signifikan. Sepanjang pelaksanaannya, Bea Cukai melakukan 3.918 kali penindakan, dengan jumlah barang hasil penindakan mencapai lebih dari 182 juta batang rokok ilegal.

Berdasarkan laporan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, isu utama pengawasan rokok ilegal terletak pada masifnya produksi dan 90 persen dari total penindakan merupakan rokok polos.

“Pola pengawasan kali ini berbeda dibandingkan sebelumnya. Kami menggabungkan pendekatan hulu-hilir, mulai dari pengawasan langsung di pabrik dan mesin produksi, penggunaan pita cukai, hingga penelusuran distribusi ilegal baik melalui jalur darat, laut, maupun kanal daring, serta penindakan berbasis intelijen dan data,” tambah Budi.

Lebih dari sekadar upaya penegakan hukum, Operasi Gurita 2025 juga menjadi wujud nyata dari realisasi tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

Melalui operasi ini, Bea Cukai berupaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Rokok ilegal tidak hanya soal kerugian penerimaan negara. Lebih jauh, ini soal keadilan bagi para pelaku usaha yang patuh. Mereka layak mendapatkan perlindungan, dan masyarakat berhak atas produk legal,” tegas Budi.

Keberhasilan Operasi Gurita 2025 tak lepas dari kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, Bea Cukai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh stakeholders dan masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan menaati peraturan.

“Dengan semangat transformasi melalui Operasi Gurita, Kami optimistis langkah-langkah pengawasan yang menyeluruh ini akan memperkuat fondasi fiskal negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan kompetitif di sektor hasil tembakau,” tutup Budi.

Read Entire Article
Politics | | | |