REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Para terduga korban kasus pembuatan konten deepfake vulgar oleh terduga pelaku Chiko Radityatama Agung Putra mendesak Polda Jawa Tengah (Jateng) segera melakukan penetapan tersangka. Meski belum ada tersangka, Polda Jateng telah menaikkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Untuk para korban, kondisinya masih ketakutan. Karena dari pihak kepolisian sendiri belum menetapkan tersangka. Para korban berharap dari penyidik segera menetapkan tersangka," ujar Bagas Wahyu Jati, kuasa hukum dari 15 terduga korban konten deepfake vulgar Chiko, ketika dihubungi, Senin (10/11/2025).
Bagas mengungkapkan, dari 15 terduga korban yang didampinginya, tujuh di antaranya sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik. Menurut Bagas, saat ini penyidik sedang memfokuskan penyidikannya kepada empat terduga korban.
"Empat terduga korban ini yang dieditnya terparah, paling vulgar; dua orang video dan dua orang foto," kata Bagas.
Dia menambahkan, dari empat terduga korban yang tengah didalami penyidik, tiga di antaranya didampingi olehnya. Mereka semua merupakan alumni SMAN 11 Semarang yang kini sudah berstatus sebagai mahasiswi. Chiko juga diketahui merupakan alumnus SMAN 11 Semarang.
Bagas mengungkapkan, selain para saksi korban, tim penyidik Ditressiber Polda Jateng juga sudah memeriksa perwakilan SMAN 11 Semarang, sejumlah ahli, termasuk ahli forensik dan pidana. "Kemarin handphone klien kami juga disita untuk keperluan labfor," ujarnya.
Menurut Bagas, saat ini tim penyidik juga masih menunggu hasil labfor dari gawai saksi korban, termasuk milik Chiko sebagai terduga pelaku. "Setelah pemeriksaan ahli dan hasil forensik keluar, nanti dari penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya," ucapnya.
Bagas mengapresiasi penyidik Ditressiber Polda Jateng yang dinilainya sudah cukup cepat menangani kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten deepfake vulgar oleh Chiko. "Tapi kami juga warning agar segera ada penetapan tersangka terkait kasusnya Chiko ini," katanya.
Pekan lalu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan Ditressiber Polda Jateng belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus Chiko. Namun status penanganan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Untuk kasus Chiko, yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE, kasus pornografi bebasis AI, ini proses sudah naik ke penyidikan. Saat ini saksi yang sudah diambil keterangan ada 11, baik saksi korban maupun pihak SMA," kata Artanto saat diwawancara di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).
Dia menambahkan, penyidik Ditressiber Polda Jateng juga sudah meminta keterangan dari beberapa ahli, seperti ahli labfor, sosiologi hukum, pidana. Selain itu, mereka juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk gawai milik Chiko.
"Kami sedang menunggu, karena di sini kan ada handphone dan sebagainya sedang diperiksa, kalau sudah ada hasil, dan itu cukup mendukung bahwa Chiko melakukan tindak pidana, baru akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka bagi Chiko. Saat ini masih berproses mengumpulkan data-data atau alat bukti pendukung proses penyidikan," ucap Artanto.
Menurut Artanto, penyidik Ditressiber Polda Jateng juga sudah sempat meminta keterangan Chiko. Namun statusnya masih sebagai saksi. Artanto mengatakan, proses penetapan tersangka terhadap Chiko harus dilakukan dengan hati-hati.
"Di sini penyidik harus hati-hati sekali dalam melakukan proses penyidikan karena berkaitan dengan Undang-Undang Pornografi, berkaitan juga dengan perlindungan terhadap anak, yang berkaitan dengan masalah psikologi bagi korban. Oleh karena itu kehati-hatian ini sangat diutamakan," kata Artanto.

3 hours ago
1









































