Pelaku Usaha Usul Perbaikan Tata Kelola Kuota Impor Daging

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) menilai penetapan kuota impor daging sapi reguler 2026 perlu dilakukan secara lebih transparan dan partisipatif. Pandangan ini disampaikan menyusul penyesuaian kuota dari 180 ribu pada 2025 menjadi 30 ribu ton pada 2026.

Pelaku usaha berharap proses perumusan kebijakan ke depan melibatkan sosialisasi dan dialog yang lebih terbuka agar keputusan strategis sektor pangan dapat dipahami dan diantisipasi bersama.

Pengurus asosiasi perdagingan mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Selasa (20/1/2026) untuk menyampaikan masukan. Sebelumnya, asosiasi juga berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Langkah ini ditempuh untuk membuka ruang klarifikasi sekaligus menyampaikan aspirasi pelaku usaha.

Direktur Eksekutif APPDI Teguh Boediyana mengatakan, kebijakan strategis pangan idealnya disusun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

“Kami berharap proses perumusan kebijakan dapat melibatkan pelaku usaha sejak awal agar keputusan yang diambil selaras dengan kondisi pasar dan kebutuhan nasional,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Menurut Teguh, kuota impor 30.000 ton untuk daging sapi reguler pada 2026 jauh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi pasokan bagi sektor hotel, restoran, katering, serta industri pengolahan daging.

Asosiasi menilai keterlibatan pelaku usaha dapat membantu pemerintah memetakan dampak kebijakan secara lebih komprehensif.

Wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia Marina Ratna menambahkan kepastian kebijakan dan komunikasi yang jelas penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan tenaga kerja.

“Dengan kuota yang terbatas dan dibagi ke banyak pelaku usaha, kami berharap ada ruang diskusi agar kebijakan dapat diterapkan secara bertahap dan terukur,” ujarnya.

Marina juga menyoroti perlunya keseimbangan alokasi kuota antara BUMN dan pelaku usaha swasta. Berdasarkan Neraca Komoditas 2026, total kuota impor daging mencapai 297.000 ton, dengan porsi besar dialokasikan untuk BUMN.

Asosiasi berharap kebijakan tersebut dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan realisasi impor, kebutuhan pasar, serta daya serap nasional.

Para pelaku usaha menegaskan dukungan terhadap upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional. Mereka berharap ke depan kebijakan kuota impor daging sapi disusun melalui mekanisme konsultatif agar dapat mendukung stabilitas pasokan, keberlanjutan usaha, dan perlindungan konsumen secara berimbang.

Read Entire Article
Politics | | | |