REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang diinisiasi DPR RI. Regulasi ini diproyeksikan memberi kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai persoalan struktural yang selama ini menghambat optimalisasi kawasan industri sebagai penggerak ekonomi nasional.
Percepatan RUU Kawasan Industri dinilai strategis di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan memperkuat daya saing industri nasional. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, substansi RUU disusun untuk merespons persoalan mendasar yang dihadapi pengelola kawasan industri di lapangan.
“Dalam hasil rapat kami, terdapat delapan pengelompokan masalah yang kami harapkan bisa terjawab dalam undang-undang kawasan industri. Mudah-mudahan bisa diketok DPR secepatnya,” kata Agus di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Kawasan industri selama ini memegang peran sentral dalam transformasi industri nasional. Fungsinya berkembang dari sekadar penyedia lahan menjadi ekosistem terintegrasi yang menopang hilirisasi, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, serta penguatan daya saing industri di tingkat global.
Data Kemenperin mencatat, hingga kini terdapat 175 kawasan industri yang telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas 98.235,5 hektare. Tingkat okupansi kawasan industri berada di kisaran 58,19 persen, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto nasional sebesar 9,44 persen pada triwulan III 2025 dan andil terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,67 persen.
Dalam lima tahun terakhir, jumlah kawasan industri bertambah 57 kawasan atau tumbuh 48,3 persen. Sebanyak 11.970 perusahaan industri beroperasi di dalam kawasan industri dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,35 juta orang serta total investasi mencapai Rp6.744,5 triliun.
Menperin menegaskan kawasan industri kini berfungsi sebagai akselerator pertumbuhan ekonomi nasional. “Kawasan industri telah bertransformasi menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi melalui penguatan hilirisasi, peningkatan nilai tambah, serta penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan,” ujar Agus.
Peran kawasan industri juga berkaitan erat dengan upaya menarik investasi industri berkualitas dan berkelanjutan. Pemerintah memandang kolaborasi dengan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) sebagai representasi pengelola kawasan industri penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Agus menilai HKI memiliki posisi strategis dalam perumusan kebijakan sektor kawasan industri. “Kami memandang HKI sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan agar peran kawasan industri dalam misi industrialisasi nasional dapat optimal dan kebijakan berjalan efektif,” katanya.

1 hour ago
2















































