loading...
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama tiga Kepala Desa sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemerasan usai melakukan OTT. KPK turut menyita barang bukti uang tunai Rp2,6 miliar. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama tiga Kepala Desa di Kabupaten Pati sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemerasan usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK turut menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.
Adapun barang bukti uang tunai ini ditampilkan KPK saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka Sudewo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang Rp2,6 miliar ini disita dari penguasaan Sudewo termasuk klaster Kepala Desa yaitu Abdul Suyono (Yon) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (Jion) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (Jan) selaku Kepala Desa Sukorukun yang juga ditetapkan tersangka.
"Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2,6 miliar yang disita dari penguasaan Jan, Jion, Yon, dan SDW," ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Barang bukti uang ini diduga merupakan hasil pemerasan atau uang setoran dari calon perangkat desa yang hendak mengikuti formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Desa. Para tersangka menetapkan tarif Rp165-Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa.
"Berdasarkan arahan SDW, Yon dan Jion kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta-Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh Yon dan Jion dari sebelumnya Rp125 juta-Rp150 juta," katanya.
(jon)
















































