REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN — Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengungkap dugaan penyelundupan beras yang terorganisasi melalui jalur perairan Kepulauan Riau setelah aparat mengamankan 1.000 ton beras tanpa dokumen karantina di Tanjung Balai Karimun. Perkara tersebut masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan serta pola pemasukan komoditas ilegal ke wilayah Indonesia.
Kementerian Pertanian sebelumnya menilai temuan tersebut bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari lalu lintas ilegal komoditas pangan yang berpotensi mengganggu sistem produksi nasional. Penindakan dilakukan saat Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean mendampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam kunjungan kerja ke Karimun, Senin (19/1/2026).
Barang bukti hasil penindakan kini diamankan di Kantor Bea dan Cukai Kepulauan Riau. Aparat juga menahan sejumlah komoditas lain yang masuk tanpa memenuhi persyaratan karantina, meliputi bawang merah, cabai kering, gula, dan bawang putih. Seluruh temuan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sahat menyampaikan penindakan di Karimun menegaskan peran karantina sebagai garda awal pengamanan pangan nasional. “Penegakan ketentuan karantina tidak berhenti pada aspek hukum, tetapi melindungi petani dan pelaku usaha yang patuh, serta menjaga keberlanjutan sistem pangan nasional,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dalam peninjauan lapangan, Kepala Barantin dan Menteri Pertanian turut menelaah modus pemasukan beras tanpa dokumen bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jaka Budi Utama. Pemerintah memandang jalur laut Kepulauan Riau sebagai titik rawan yang membutuhkan pengawasan berlapis dan konsisten.
Temuan 1.000 ton beras tersebut memperkuat indikasi praktik terstruktur, mengingat volume yang besar serta keberagaman komoditas yang ditahan. Aparat memperluas pendalaman perkara untuk memastikan rantai pasok ilegal dan pihak-pihak yang terlibat.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan dampak serius lalu lintas ilegal terhadap produksi dan kesejahteraan petani. “Tindak tegas, usut hingga ke akarnya. Ini akan mengganggu swasembada kita. Jangan sampai terjadi kembali,” kata tokoh asal Sulawesi Selatan tersebut.
Pemerintah menilai beras tanpa dokumen karantina membawa risiko biosekuriti, termasuk potensi masuknya hama dan penyakit yang dapat memengaruhi keamanan pangan nasional. Risiko ini menjadi dasar penguatan pengawasan di pintu-pintu masuk perairan.
Barantin juga mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam operasi pengamanan, mulai dari Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, TNI AL, Polair, hingga pemerintah daerah. Kolaborasi tersebut dinilai krusial untuk menutup celah penyelundupan di wilayah perbatasan.

2 hours ago
2















































