REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenggara Strategics menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi angin segar dalam upaya Indonesia mengatasi darurat sampah. Senior Researcher Tenggara Strategics Intan Salsabila Firman mengatakan polemik pengelolaan sampah yang telah berlangsung lama belum kunjung terselesaikan hingga saat ini.
“Perpres 35/2018 tidak mampu menarik investor untuk membangun PLTSa guna menyelesaikan krisis sampah,” ujar Intan dalam konferensi pers Tenggara Strategics dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia terkait hasil kajian Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)/waste to energy (WTE) di Auditorium CSIS Indonesia, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Sementara itu, kata Intan, sejumlah tempat pembuangan akhir (TPA) terpaksa ditutup akibat kapasitas yang melebihi batas, seperti TPA Piyungan di Yogyakarta dan TPA Cipeucang di Tangerang Selatan, Banten. Selain itu, terdapat pula dampak lingkungan yang merugikan masyarakat, seperti yang terjadi di TPA Suwung, Bali.
Intan mengatakan Presiden Prabowo Subianto secara khusus memberikan mandat kepada Danantara dan PLN untuk terlibat dalam proyek PSEL guna menyelesaikan krisis sampah. Dengan peraturan baru tersebut, pemerintahan Prabowo menargetkan pembangunan 33 PLTSa di seluruh Indonesia hingga 2029.
Ia menyebut pemerintah menargetkan tujuh PLTSa terbangun pada tahun ini. Masing-masing PLTSa akan memiliki kapasitas pengolahan sampah rata-rata 1.000 ton per hari. Dengan penggunaan teknologi terbaik, setiap PLTSa ditargetkan dapat menghasilkan listrik sebesar 20 MW, dengan kebutuhan investasi sekitar Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun per PLTSa.
“Peraturan terbaru memberikan skema yang lebih menarik bagi investor PLTSa, sehingga target pembangunan diharapkan dapat tercapai,” ujar Intan.
Intan mengapresiasi peraturan terbaru yang menghapus tipping fee yang selama ini dinilai menjadi penghambat investasi PLTSa, dengan menaikkan harga pembelian tenaga listrik dari badan usaha PSEL oleh PT PLN menjadi 20 sen dolar AS per kWh untuk semua besaran kapasitas. Meski tanpa tipping fee, Perpres terbaru tetap mewajibkan pemerintah daerah atau kota mengangkut sampah hingga ke fasilitas PSEL.
“Sebagai contoh, rencana retribusi sampah di Jakarta berkisar Rp 0–Rp 77.000 untuk rumah tangga dan Rp 168.000–Rp 335.000 untuk industri,” ungkapnya.
Dengan harga pembelian listrik terbaru tersebut, lanjut Intan, PLN harus membayar harga listrik yang lebih tinggi dibandingkan rata-rata biaya pokok penyediaan (BPP) listrik PLN. Selain itu, PLN juga menanggung peningkatan biaya pokok pembangkitan akibat pembangunan jaringan listrik dari PLTSa ke jaringan transmisi PLN.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan kompensasi kepada PLN dalam menjalankan mandat tersebut. Pemerintah akan menanggung selisih antara harga pembelian listrik PLTSa oleh PLN dan harga pokok penyediaan (HPP) listrik PLN.
“Dana kompensasi atau subsidi ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikan krisis sampah di Indonesia,” ujar Intan.
Namun, ia mengingatkan pemberian kompensasi juga memiliki risiko bagi PLN karena pencairannya harus melalui pengajuan ke DPR setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Risiko tersebut semakin besar mengingat subsidi dan kompensasi mencakup sekitar 30 persen dari total pendapatan PLN.
“Meski demikian, peraturan terbaru memberikan angin segar bagi keberlangsungan proyek PSEL. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025, pencairan kompensasi menjadi lebih mudah dan cepat, dari sebelumnya per kuartal menjadi bulanan,” ujar Intan.
Ia menjelaskan pencairan dilakukan sebesar 70 persen berdasarkan hasil peninjauan tagihan oleh PLN, sementara sisa 30 persen dibayarkan setelah audit BPKP selesai.
“Skema terbaru ini dapat mempercepat pelunasan kompensasi pemerintah kepada PLN, sehingga membantu arus kas PLN,” katanya.
Intan menambahkan listrik yang dihasilkan PLTSa milik badan usaha PSEL mendapat prioritas masuk jaringan PLN (must-dispatched) sesuai besaran energi yang disepakati setiap tahun dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara badan usaha PSEL dan PLN. Ia juga menyoroti ketentuan pembelian listrik PLTSa oleh PLN melalui skema take-and-pay.
“Dalam skema ini, PLN hanya membayar listrik yang benar-benar diproduksi, bukan membeli dengan kuota tertentu. Dengan demikian, risiko produksi listrik yang lebih rendah tidak ditanggung PLN, melainkan oleh badan usaha PSEL,” ujarnya.

2 hours ago
3















































