Plus Minus Umrah Mandiri: Antara Kebebasan dan Regulasi Baru

4 hours ago 3

Home > Agama Sunday, 26 Oct 2025, 15:46 WIB

Regulasi baru ini menjadi tantangan besar perusahaan atau travel haji dan umrah, juga masyarakat.

Oleh Syahruddin El Fikri

(Jurnalis senior, penulis buku, dan petugas haji pada PPIH 2019)

SAJADA.ID — Kementerian Haji Republik Indonesia kini membuka kesempatan luas bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah umrah secara mandiri. Langkah ini menjadi angin segar bagi sebagian masyarakat yang ingin menentukan sendiri biaya, jadwal, dan rute perjalanan ke Tanah Suci.

Kebijakan baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menggantikan sebagian ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 86 ayat (1) disebutkan secara tegas bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga jalur resmi, yaitu:

1. Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),

2. Secara mandiri, atau;

3. Melalui Menteri (yakni program resmi pemerintah).

Dengan disahkannya aturan ini, untuk pertama kalinya negara secara sah mengakui hak warga Muslim untuk mengatur sendiri perjalanan ibadah umrahnya.

Meski demikian, kebijakan ini sejatinya bukan hal baru. Sebelumnya, sudah banyak masyarakat yang berangkat umrah mandiri, bahkan dengan cara backpacker. Salah satunya ditulis oleh Aguk Irawan, penulis sekaligus pengasuh Pesantren Baitul Kilmah, dalam buku Haji Backpacker yang sempat menjadi buku terlaris nasional.

Namun, harus diakui, haji atau umrah mandiri bukan perkara mudah, terutama bagi masyarakat awam. Faktor keamanan, kendala bahasa, hingga urusan administrasi yang rumit sering kali menjadi penghambat utama. Karena itu, kebijakan ini tetap menimbulkan pro dan kontra, dengan sejumlah kelebihan dan kekurangan yang perlu dicermati.

Sebelum lahirnya UU No. 14/2025, aturan sebelumnya — yakni UU No. 8 Tahun 2019 — tidak memberikan ruang bagi keberangkatan umrah secara mandiri.

Dalam Pasal 86 UU 8/2019 disebutkan bahwa setiap WNI yang akan beribadah umrah wajib berangkat melalui PPIU, baik secara perseorangan maupun berkelompok. Artinya, umrah mandiri dinilai tidak legal dan bahkan dapat dikenai sanksi pidana bagi pelaku maupun pihak yang membantu.

Kini, dengan perubahan dalam UU 14/2025, konsep umrah mandiri dilegalkan secara terbatas dan terukur, sejalan dengan perkembangan teknologi, digitalisasi layanan haji dan umrah, serta keinginan pemerintah untuk memberikan kemudahan beribadah bagi masyarakat.

Berikut ini beberapa kelebihan dan kekurangan pelaksanaan umrah mandiri ini.

Image

SAJADA.ID

Partner of Republika Network. Official Media Yayasan Rumah Berkah Nusantara. email: infosajada.id, Silakan kirimkan info

Read Entire Article
Politics | | | |