Pelecehan seksual (ilustrasi). Polisi mengamankan seorang ustadz pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati.
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengamankan seorang ustadz pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati sejak tahun 2016 hingga 2023. Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini masih berjalan di tahap penyelidikan, mengingat laporan pertama masuk pada hari Rabu (16/4/2025).
"Untuk sementara terduga pelaku masih kami amankan terlebih dahulu dengan menimbang situasi keamanan apabila yang bersangkutan dipulangkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Senin (21/4/2025).
Regi menyampaikan pihaknya mesti melakukan seluruh tahapan penyelidikan sebelum akhirnya menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana dalam kasus yang menuduh ustadz sekaligus ketua yayasan dari pondok pesantren tersebut. "Nanti akan ada penguatan alat bukti dengan melakukan visum terhadap korban dan mencari korban lain yang disebut mencapai puluhan," ucap dia.
Untuk proses penanganan laporan pada hari ini, kepolisian meminta keterangan terduga pelaku berinisial AF bersama sejumlah korban maupun pimpinan pondok pesantren. Begitu juga dengan melakukan olah tempat kejadian perkara di lingkungan pondok pesantren yang berada di Desa Kekait, Kabupaten Lombok Barat tersebut.
"Jadi, untuk penetapan dan penahanan belum kami lakukan, itu akan berlangsung usai tahapan penyelidikan ini dalam pengumpulan alat bukti ini selesai dan kami gelar," ujarnya.
Polresta Mataram memberikan apresiasi kepada pihak pondok pesantren yang sudah bersikap kooperatif. Begitu menerima laporan dari masyarakat, pengurus pondok langsung memberhentikan terduga pelaku dari jabatan ketua yayasan maupun tenaga pengajar.
Kuasa hukum terduga pelaku AF, Abdi, menyampaikan bahwa kliennya kali pertama ini hadir ke hadapan kepolisian menindaklanjuti undangan permintaan keterangan sebagai terlapor kasus dugaan pencabulan. Perihal langkah kepolisian mengamankan AF, Abdi memilih untuk tidak berkomentar. Dia hanya menyatakan bahwa kliennya dalam kasus ini akan bersikap kooperatif.
"Pada intinya, klien kami kooperatif. Apapun langkah dari kepolisian, kami akan ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Abdi.