Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka Kerusuhan Aksi Mayday di Bandung, Salah Satunya Ketua Anarko

1 week ago 26

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan 13 orang yang terlibat dalam kerusuhan aksi Mayday di Bandung sebagai tersangka. Mereka melakukan tindakan anarkis merusak dan membakar pos polisi, videotron hingga fasilitas umum di Cikapayang dan Tamansari, Kota Bandung.

Mereka berinisial FN, FA, HI, RS, CA, RR alias Mpe, I, D, HR, RA, MI, S dan RN. Mereka tergabung dalam kelompok "Bandung Selatan ayaan" dengan ketua RR alias Mpe sebagai ketua anarko.

"Kita menganalisis ada beberapa kelompok yang dominan (melakukan aksi kerusuhan)," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Ade Sapari, Selasa (12/5/2026).

Ia mengatakan, mereka terlibat dalam aksi kerusuhan dan pengerusakan fasilitas umum. Kelompok tersebut membawahi kelompok lainnya di Baleendah dan Banjaran yang masih didalami.

"Bahwa yang bersangkutan (RR) perannya adalah sebagai Ketua Anarko. Ketua Anarko, terus memberikan uang kepada para tersangka yang lain untuk pembuatan molotov dan logistik, helm," kata dia.

Ade mengatakan para tersangka merusak beberapa fasilitas umum seperti pos polisi, videotron, warung, hingga traffic light yang berada di kawasan Cikapayang, Tamansari Kota Bandung. Mereka merusak menggunakan bom molotov dan benda lainnya.

Ade mengatakan para tersangka terancam dijerat pasal berlapis pasal 308, 409, dan 262 tentang KUHP Pidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. Pihaknya pun akan terus melakukan pengungkapan secara tuntas.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksi anarkis tersebut mulai dari perencanaan, pembuatan molotov, pengumpulan massa, hingga aksi pembakaran di lokasi kejadian. Mereka menggunakan botol kaca yang diisi bensin dicampur styrofoam dan diberi sumbu kain untuk dijadikan molotov.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kebakaran fasilitas umum dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kejadian,” ungkap dia.

Pihaknya juga menyita sejumlah obat-obatan seperti alprazolam, clonazepam, methylphenidate, tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer dari beberapa tersangka. Serta sejumlah telepon genggam, akun media sosial, sepeda motor, tongkat polisi, pilok, jerigen minyak tanah, hingga uang tunai.

Read Entire Article
Politics | | | |