Polres Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp2,3 Miliar

4 hours ago 2

loading...

Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 12 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika. Foto/istimewa

JAKARTA - Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 12 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika. Pengungkapan itu dilakukan hanya dalam kurun waktu selama sebulan.

Para tersangka tersebut berinisial B-S (44), K (43), H-A (27), I-S (23), R-A (32), M-Y (42), S (43), A-R (42), E-D (41), L-D (35), A-A (25), dan Y (51).

"Kami menyampaikan keberhasilan pengungkapan 10 kasus peredaran narkotika dengan 12 tersangka selama periode Maret hingga April 2025," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing, Selasa (29/4/2025).

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sabu seberat 1.526,27 gram bruto senilai Rp2.289.000.000. Ganja seberat 6,83 gram bruto senilai Rp700.000. Kemudian ekstasi 48 butir senilai Rp33.600.000.

"Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyelamatkan 15.366 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Martuasah menambahkan, keberhasilan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terhadap Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengenai pemberantasan narkoba.

Seluruh tersangka saat kata dia ini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 (1), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

"Kami berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba," tutupnya.

(cip)

Read Entire Article
Politics | | | |