REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi berhasil mengamankan sebanyak 150 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelajar dan anak di bawah umur untuk aksi konvoi liar di jalan raya. Penindakan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi aksi yang meresahkan masyarakat tersebut sepanjang bulan Agustus 2026.
“Ratusan roda dua atau sepeda motor itu telah kami amankan di Mapolresta Jambi untuk nantinya didata. Apabila melanggar pidana akan diteruskan kasusnya dan sebaliknya jika tidak ada masalah dikembalikan ke orang tuanya,” tegas Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang di Jambi, Senin.
Pengamanan ratusan sepeda motor ini dilakukan dalam serangkaian kegiatan penertiban. Rata-rata pengendara yang terjaring tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kelompok maupun pengendara yang menjadikan jalan umum sebagai arena berkumpul dan aksi ugal-ugalan.
"Tidak ada ruang bagi kegiatan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat umum dan kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang meresahkan masyarakat, termasuk kelompok anak-anak yang konvoi dan menggunakan kendaraan tidak sesuai ketentuan," tegas Kombes Pol Ananto.
Kronologi Penertiban
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai aktivitas kelompok anak muda yang berkumpul hingga larut malam dan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Penertiban pertama berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah imbauan membubarkan diri tidak diindahkan, polisi mengamankan 38 unit kendaraan roda dua.
Penertiban kedua dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026. Polisi menerima laporan adanya konvoi yang dilakukan sejumlah pelajar dari tingkat SMA, SMK, hingga SMP. "Mereka menggunakan kendaraan tidak sesuai spesifikasi serta berkendara ugal-ugalan di jalan raya," ujar Kapolresta. Dalam penindakan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi, sebanyak 35 kendaraan diamankan. Para pelajar yang terjaring berasal dari sejumlah sekolah di Kota Jambi, bahkan terdapat pelajar dari wilayah Muaro Jambi.
Penertiban ketiga digelar pada Sabtu, 22 Agustus 2026 melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan. Dalam operasi sekitar satu jam tersebut, petugas mengamankan 39 kendaraan roda dua serta satu bilah senjata tajam. Senjata tajam tersebut telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Sanksi dan Tindak Lanjut
Terhadap kendaraan yang terjaring, polisi melakukan penanganan selama kurang lebih dua minggu. Khusus kendaraan milik pelajar, pengambilan diwajibkan didampingi oleh orang tua dan guru. Kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong wajib dikembalikan ke standar pabrikan. Knalpot brong yang menjadi barang bukti akan dicopot dan dimusnahkan sesuai prosedur.
Polresta Jambi memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Polisi mengajak orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.
"Anak-anak ini adalah generasi penerus. Jangan sampai kesenangan sesaat di jalan raya berubah menjadi penyesalan seumur hidup. Kami akan bertindak tegas, tetapi pencegahan dan pengawasan bersama tetap menjadi kunci," pungkas Kombes Pol Ananto Herlambang.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
4

















































