loading...
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Polri menyelidiki sosok ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diduga melakukan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis. FOTO/IST
JAKARTA - Polri berjanji menyelidiki sosok ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diduga melakukan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis . Kekerasan itu diduga terhadi ketika Kapolri meninjau arus balik di Stasiun Tawang Bank Jateng, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025) sore.
"Polri akan menyelidiki insiden tersebut, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, Saat ini kami sedang menanyakan kepada tim yang saat itu ada di lokasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan, Minggu (6/4/2025).
Kapolri menyesalkan hal jika peristiwa itu memang benar terjadi. Seharusnya insiden di lapangan itu bisa dihindari. "Memang situasi di lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal," tuturnya.
Sigit menyampaikan selama ini pers merupakan mitra kerja polri. Oleh sebab itu, dia berharap kejadian hari ini tidak dapat terulang kembali.
"Kami berharap insiden ini tidak terulang dan kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga dan diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat," ucapnya.
Terpisah, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana menjelaskan kronologi kejadian dimana seorang diduga ajudan Kapolri melakukan kekerasan kepada wartawan. Peristiwa bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.
"Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar," kata Dhana pada keterangan pers PFI Semarang yang diterima wartawan, Minggu (6/4/2025).
Dia melanjutkan, mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.
Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, "kalian pers, saya tempeleng satu-satu."
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.
"Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi," lanjutnya.
(abd)