Profil Dua Calon Pemain Timnas, Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery

5 hours ago 9

Pesepak bola Timnas Indonesia Luke Vickery (kiri) bersama Rizky Eka Pratama (kanan) saat berlatih tanding dalam pemusatan latihan jelang Piala AFF 2026 di Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Sabtu (30/5/2026). Latihan tersebut sebagai persiapan jelang Piala AFF yang berlangsung pada 24 Juli hingga 26 Agustus 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi atlet sepak bola Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Persetujuan naturalisasi tersebut diberikan dengan sejumlah catatan. 

"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani saat membacakan kesimpulan rapat kerja terkait pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Komisi X menekankan bahwa naturalisasi atlet harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan strategis, komitmen atlet yang dinaturalisasikan, kriteria yang jelas dan transparan, program pembibitan dan pembinaan jangka panjang, dukungan terhadap regenerasi pemain, serta evaluasi yang berkelanjutan.

Komisi X juga mendesak Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk menyampaikan laporan secara berkala mengenai capaian program naturalisasi, kontribusi atlet yang telah dinaturalisasikan, serta dampaknya terhadap pengembangan dan prestasi sepak bola nasional.

Selain itu, pelaksanaan kebijakan naturalisasi harus terus diawasi sehingga tetap sejalan dengan tujuan pembangunan olahraga nasional dan kepentingan bangsa Indonesia. Komisi X juga mendorong pemerintah dan PSSI agar proses penetapan kewarganegaraan RI dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |