loading...
Psikolog Klinis, Anggota Kolegium Psikologi Klinis, Robert O. Rajagukguk. Foto/Dok Pribadi.
Psikolog Klinis, Anggota Kolegium Psikologi Klinis, Robert O. Rajagukguk
Akhir-akhir ini, diskusi mengenai penyelenggaraan Program Titian Profesi Psikolog Klinis mengemuka di berbagai forum akademik dan kebijakan. Perbincangan ini wajar, mengingat isu kesehatan jiwa kini semakin diakui sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem kesehatan nasional, bahkan global.
Tulisan ini mengajak pembaca untuk memahami secara lebih jernih apa itu Program Titian, mengapa ia diperlukan, dan bagaimana posisinya dalam menjawab tantangan penyediaan tenaga kesehatan jiwa di Indonesia.
Kesehatan jiwa semakin menempati posisi strategis dalam agenda pembangunan nasional. Meningkatnya angka depresi, kecemasan, kekerasan dalam relasi, perilaku melukai diri hingga bunuh diri, serta persoalan kesehatan jiwa pada anak dan remaja menunjukkan bahwa layanan kesehatan jiwa bukan lagi isu sepele yang tidak perlu dibahas. Ini merupakan kebutuhan nyata masyarakat yang menuntut perhatian dan respons serius dari negara.
Dalam konteks tersebut, penetapan psikolog klinis sebagai tenaga kesehatan merupakan langkah penting dan progresif. Kebijakan ini menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa harus diselenggarakan secara profesional, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan, sejajar dengan layanan kesehatan lainnya yang memiliki kompetensi standar dan mampu menjamin mutu layanan profesi tenaga kesehatan.
Namun dapat dipahami bahwa setiap perubahan regulasi besar hampir selalu membawa konsekuensi dan tantangan. Tantangan yang kini dihadapi cukup nyata. Ketersediaan psikolog klinis sebagai tenaga kesehatan masih belum memadai, baik dari sisi jumlah sumber daya manusia, pemerataan wilayah, maupun kesiapan kompetensi sesuai standar yang ditetapkan oleh sistem kesehatan Indonesia.
Di sinilah sering terjadi kesenjangan: regulasi bergerak relatif cepat, sementara kapasitas sistem—termasuk pendidikan, pelatihan, dan distribusi tenaga kesehatan—belum sepenuhnya siap mengimbanginya.
Untuk menghadapi situasi dan tantangan inilah Program Titian Profesi Psikolog Klinis menjadi relevan dan dibutuhkan. Program Titian harus dipahami sebagai upaya untuk memastikan bahwa kebutuhan layanan kesehatan jiwa masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengorbankan standar kompetensi dan profesi, mutu layanan kesehatan, keselamatan pasien, serta kepentingan publik.
















































