Situs cagar budaya Candi Gedong Songo.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia telah menerbitkan izin pemanfaatan energi panas bumi di wilayah Gunung Ungaran, Jawa Tengah (Jateng). Luas lahan yang bakal dieksplorasi mencapai 29.800 hektare, namun lokasi eksplorasi dikhawatirkan bersinggungan dengan situs cagar budaya Candi Gedong Songo.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi di Dinas ESDM Provinsi Jateng, Dwi Suryono, mengungkapkan, setelah izin eksplorasi terbit, pemegang wilayah kerja panas bumi (WKP), dalam konteks ini yakni PT PLN (Persero), harus mengurus perizinan lainnya. Dalam proses tersebut tercakup pelaksanaan public hearing dengan mengundang semua pihak-pihak berkepentingan, termasuk masyarakat dan LSM.
Menurut Dwi, dalam forum tersebut, para pihak terkait dapat menyampaikan saran serta masukan terkait kegiatan eksplorasi panas bumi di Gunung Ungaran, termasuk jika ada kekhawatiran soal situs cagar budaya Candi Gedong Songo. “Kalau nanti mungkin ada hal-hal yang menjadi pertanyaan di masyarakat, tentu bisa disampaikan. Karena dengan izin yang dimiliki sekarang tidak serta merta langsung bisa running ya, seperti melakukan pengeboran itu tidak bisa,” ucapnya ketika diwawancara, Rabu (26/8/2026).
Dwi mengatakan, hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi soal lokasi yang bakal menjadi titik-titik pengeboran. “Makanya saya mengharapkan masyarakat jangan terlalu mempercayai berita yang tidak bersumber dari yang semestinya. Jangan terlalu resah gitu ya,” kata dia.
“Intinya kita akan melibatkan masyarakat terkait dengan rencana kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan,” tambah Dwi.
Dia menjelaskan, izin ekplorasi dan pemanfaatan panas bumi di WKP Gunung Ungaran tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 134.TK/EL.04/MEMBPE/2026. Izin pengusahaan panas bumi tersebut diberikan atau didelegasikan kepada PT PLN (Persero).
Kepmen tersebut diterbitkan pada Maret 2026. Kemudian pada Juni 2026 telah terbit pula Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Izinnya sudah terbit untuk mengeksplorasi potensi panas bumi di WKP Gunung Ungaran, luas kurang lebih 29.800 hektare, yang secara administratif berada di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal,” kata Dwi.

1 hour ago
11
















































