REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Komplotan begal sadis berhasil diringkus jajaran Polres Indramayu. Dalam aksinya, para pelaku yang masih tergolong remaja itu membekali diri mereka dengan senjata tajam untuk mengancam korbannya.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan, para pelaku menyasar korban perempuan yang melintasi jalur Pantura Indramayu seorang diri pada malam hari. Ia mengatakan, aksi pelaku terbilang nekat karena dilakukan secara terang-terangan dan menggunakan kekerasan.
Adapun korban merupakan seorang remaja perempuan yang sedang melintasi wilayah Pantura Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. “Para pelaku memepet motor korban dan mengacungkan celurit berukuran sekitar 1,5 meter hingga korban terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban untuk dikuasai,” jelas Fajar didampingi Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, Kamis (4/12/2025).
Dalam kasus itu, Polres Indramayu mengamankan dua pelaku utama. Yakni, W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.
Sementara satu pelaku lainnya, S alias Dabut (27), ditangkap karena berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Sedangkan satu pelaku lain, Y alias Cungur, masih dalam pencarian (DPO).
Dalam aksinya, W alias Black berperan menakut-nakuti korban menggunakan celurit dan S alias Denggol membawa kabur motor korban. Sementara Y alias Cungur (DPO) menjadi joki.
Motor hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada seorang penadah yang namanya sudah di kantongi Polisi (DPO) seharga Rp 3 juta. Uang hasil kejahatan lantas dibagi-bagi di antara para pelaku.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, satu bilah celurit panjang 1,5 meter serta dokumen kendaraan (BPKB & STNK).
“Kami tidak akan mentolerir segala tindak kejahatan. Polisi akan bertindak tegas dan terukur terhadap para pelaku agar memberikan efek jera,” tegas Fajar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP untuk pelaku tadah ancaman maksimal empat tahun penjara. N lilis sri handayani

6 hours ago
4











































