Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Lemhanas: Tidak Perlu Dikaji Lebih Lanjut

3 hours ago 3

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyatakan bahwa usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak perlu dikaji lebih lanjut. Usulan itu sebelumnya datang dari sekolompok jenderal purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029 merupakan pilihan rakyat dari hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024. "Keputusan rakyat untuk memilih Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka tentu merupakan keputusan yang final karena itu merupakan hasil dari proses demokrasi dan pilihan rakyat," ujar Ace dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Maka dari itu, Ace menegaskan bahwa seluruh pihak harus tegak lurus terhadap konstitusi negara, bahwa keputusan terkait penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden merupakan keputusan hasil pilihan rakyat tersebut. Selain itu, sambung dia, Prabowo dan Gibran juga sudah dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sehingga Lemhannas tidak perlu lagi mengkaji penetapan itu.

Sebelumnya, sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan delapan poin pernyataan sikap untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Delapan pernyataan sikap itu meliputi kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan, mendukung Astacita Presiden Prabowo kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, PSN Rempang, dan kasus serupa.

Selain itu, para purnawirawan juga meminta penghentian tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI, penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan UUD 1945, serta adanya reshuffle kepada beberapa menteri. Ada pula usulan pengembalian Polri pada fungsi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kementerian Dalam Negeri hingga pergantian Wapres Gibran Rakabuming kepada MPR.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani sejumlah purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |