Putusan Djuyamto Cs terkait Korupsi Minyak Goreng Bakal Diadili di Kasasi

1 day ago 5

loading...

Mahkamah Agung (MA) tak gugurkan putusan Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AL) terkait kasus korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau dikenal korupsi minyak goreng. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) tak gugurkan putusan Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AL) terkait kasus korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ) atau dikenal korupsi minyak goreng. Diketahui, Djuyamto Cs telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara CPO.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Yanto mengatakan, Jaksa Penuntut Umun (JPU) telah mengajukan kasasi ke MA. Untuk itu, ia menuturkan, putusan di tingkat pengadilan akan diuji pada tingkat kasasi.

"Ya JPU mengajukan kasasi ke MA. Ya tentunya akan diadili di tingkat kasasi oleh majelis hakim kasasi nantinya," ujar Yanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Dalam kasus itu, korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup menjadi terdakwa. Perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim dan telah diputus pada 19 Maret 2025.

Majelis hakim yang menangani kasus itu ialah, Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis Hakim dan Agam Syarif Baharuddin (ASB); Ali Muhtarom (AL) selaku anggota majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair JPU. Hanya saja, perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging)

Untuk itu, para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sementara itu, JPU telah melayangkan kasasi ke tingkat MA pada 27 Maret 2025.

Read Entire Article
Politics | | | |