Aplikasi media sosial ditampilkan di gawai. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA – Raksasa teknologi Meta mulai menghapus akun anak di bawah umur 16 tahun di Australia dari platform Instagram, Threads, dan Facebook. Langkah yang berdampak luas ini dilakukan seiring regulasi pelarangan media sosial bagi remaja yang di negara tersebut.
“Sementara kami bekerja keras untuk menghapus semua pengguna yang kami ketahui berusia di bawah 16 tahun pada 10 Desember, kepatuhan terhadap hukum akan menjadi proses yang berkelanjutan dan berlapis-lapis,” kata juru bicara Meta pada Kamis.
Australia mewajibkan 10 platform online utama, termasuk TikTok dan YouTube, untuk memblokir pengguna di bawah umur paling lambat tanggal 10 Desember ini, ketika undang-undang baru tersebut mulai berlaku.
Perusahaan akan dikenakan denda sebesar 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp 547 miliar) jika mereka gagal mengambil “langkah yang layak” untuk mematuhinya.
Ratusan ribu remaja kemungkinan besar akan terkena dampak larangan tersebut. Instagram saja, melaporkan sekitar 350.000 pengguna di Australia berusia 13 hingga 15 tahun.
Beberapa aplikasi dan situs web populer, seperti Roblox, Pinterest, dan WhatsApp, dikecualikan, namun daftarnya masih dalam peninjauan. Layanan streaming langsung Twitch ditambahkan ke daftar kurang dari dua minggu lalu.
Meta mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mematuhi hukum Australia, namun menyerukan agar toko aplikasi bertanggung jawab atas verifikasi usia.
“Pemerintah harus mewajibkan toko aplikasi untuk memverifikasi usia dan mendapatkan persetujuan orang tua setiap kali remaja di bawah 16 tahun mengunduh aplikasi, sehingga menghilangkan kebutuhan remaja untuk memverifikasi usia mereka berkali-kali di berbagai aplikasi,” kata juru bicara Meta.
“Platform media sosial kemudian dapat menggunakan informasi usia terverifikasi ini untuk memastikan remaja mendapatkan pengalaman yang sesuai dengan usianya.”
sumber : Reuters

12 hours ago
5











































