Restui Pungutan Pajak untuk Olahraga Padel, Pramono: Yang Main Rata-Rata Orang Mampu

6 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jakarta Pramono Anung akhirnya merestui regulasi penarikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atas olahraga padel. Olahraga padel menjadi objek PBJT karena termasuk sebagai jasa hiburan.

"Jadi intinya sebenarnya gini, pertama saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tenis, main squash, main apa saja, termasuk biliar, termasuk apapun, itu memang kena (pajak)," kata dia di Balai Kota Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Menurut dia, padel termasuk olahraga permainan yang menggunakan tempat, ruang, atau perlengkapan yang disewakan. Karena itu, padel termasuk dalam objek PBJT jasa kesenian dan hiburan.

Ia menilai, hal itu tidak hanya diterapkan di Jakarta. Menurut dia, seluruh daerah menerapkan hal serupa, lantaran regulasi mengenai itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Jadi pajak hiburannya ada di mana saja pasti ada, bukan hanya di Jakarta, di seluruh daerah pasti ada. Karena undang-undang mengatur itu," ujar dia.

Pramono mengaku telah mempelajari regulasi tentang penerapan pajak terhadap olahraga permainan. Ia menyebut, bukan hanya padel yang dikenakan pajak, melainkan juga bulu tangkis, billiar, tennis, hingga renang.

Ia menilai hal itu untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap olahraga permainan lainnya. Apalagi, pemain olahraga padel dinilai mayoritas berasal dari kalangan menengah ke atas.

"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu, kan gitu," kata dia.

Sehari sebelumnya, Pramono mengaku belum tahu mengenai adanya penarikan pajak atas olahraga padel. Ia juga mengaku belum pernah membuat keputusan terkait aturan tersebut.

"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen. Hebohnya sudah setengah mati," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai objek PBJT jasa kesenian dan hiburan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 20 Mei 2025.

Read Entire Article
Politics | | | |