REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana dipastikan masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR RI tahun ini. DPR menilai pembaruan regulasi tersebut penting untuk memperkuat kecepatan respons dan dukungan pendanaan dalam penanganan bencana.
“Masuk Prolegnas tahun ini, sudah,” ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid seusai kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (22/1/2026).
Abdul menjelaskan salah satu fokus utama revisi UU Penanggulangan Bencana adalah penguatan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), khususnya dalam fase tanggap darurat. Selama ini, keterbatasan kewenangan BNPB dinilai memperlambat penyaluran bantuan ke daerah terdampak.
“Terutama yang kita tekankan adalah fungsi daripada BNPB itu sendiri. Selama ini BNPB tidak bisa direct langsung, ini harus melalui surat gubernur, surat bupati, ini kaitannya dengan darurat kebencanaan. Sehingga baru bantuan bisa direalisasi,” kata Abdul.
Ia menilai mekanisme administratif tersebut berpotensi memperberat kondisi masyarakat yang sedang menghadapi bencana. Proses birokrasi yang panjang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan penanganan darurat yang cepat. “Ini kan orang terkena bencana, nunggu proses administrasi itu kan berat. Nanti akan semakin parah,” ucapnya.
Melalui revisi UU, DPR mendorong agar BNPB memiliki ruang koordinasi langsung dengan pemerintah daerah dan aparat di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat respons saat bencana terjadi.
“Oleh karena itu, di antara (poin-poin revisi UU Penanggulangan Bencana) itu, BNPB nanti bisa langsung dengan gubernur, bupati, dan pemerintah daerah di kabupaten/kota. Bisa juga dengan polres, polsek, atau dengan dandim,” tambah Abdul.
Selain kewenangan, revisi UU Penanggulangan Bencana juga akan menyentuh aspek pendanaan BNPB. Abdul menilai anggaran BNPB belum sebanding dengan besarnya tanggung jawab dan kompleksitas bencana yang ditangani.
“Anggarannya kecil sekali. Jadi fungsinya besar, tapi kalau anggarannya kecil seperti ini, masih di bawah Rp1 triliun, mereka juga tidak cukup,” ujarnya.
Abdul mengungkapkan anggaran BNPB tahun ini sebesar Rp491 miliar, turun signifikan setelah terkena kebijakan efisiensi. Padahal, pada 2025 anggaran BNPB sempat mencapai Rp1,42 triliun sebelum dipangkas menjadi Rp956,67 miliar.
“Kemarin kena efisiensi, sehingga mereka hanya dapat sekitar Rp400 miliar. Ini nanti akan kita revisi juga,” kata Abdul.
Ia mengakui efisiensi anggaran menjadi tantangan tersendiri bagi BNPB, terutama di tengah meningkatnya frekuensi dan dampak bencana di berbagai daerah.
“Ini sebenarnya efisiensi kan kita tidak tahu. Tahunya ada bencana baru sekarang. Dulu kalau diperingati besok ada bencana, ya kita tidak akan pangkas,” ucapnya.
Abdul menambahkan, Komisi VIII DPR RI telah mengomunikasikan rencana revisi UU Penanggulangan Bencana kepada pimpinan DPR RI serta kementerian terkait. Pembahasan revisi tersebut disebut tinggal memasuki tahap penyempurnaan setelah sempat tertunda pada 2023.
“Pernah dibahas tahun 2023 ya, dua kali mentok. Jadi ini nanti tinggal penyempurnaan saja,” ujarnya.

1 hour ago
2















































