RI dan Freeport Capai Kesepakatan Rp650 Triliun di AS, Ada 6 Poin Termasuk Perluasan Tambang

3 hours ago 5

loading...

Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc (FCX) menandatangi kesepakatan kerja sama bisnis senilai USD38,4 miliar atau setara Rp650 triliun. Foto/Dok

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Freeport -McMoRan Inc (FCX) menandatangi kesepakatan kerja sama dalam forum US-Indonesia Business Summit 2026. Kesepakatan antara korporasi dengan negara ini bagian dari kesepakatan bisnis senilai USD38,4 miliar atau setara Rp650 triliun dalam pertemuan bisnis yang berlangsung di Washington D.C, Rabu (18/2) tersebut.

Adapun kesepakatan ini berfokus pada pemberian perpanjangan masa operasi bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) di wilayah tambang mineral Grasberg hingga ketersediaan cadangan di kawasan tersebut habis.

6 Butir utama kesepakatan Nota Kesepahaman (MoU) RI dan Freeport:

1. Poin pertama menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PTFI akan mengalami perubahan atau amendemen, yang bertujuan untuk memperpanjang hak operasional perusahaan sesuai dengan sisa umur cadangan tambang.

Baca Juga: Freeport Perkuat SDM Papua Melalui Institut Pertambangan Nemangkawi

2. Pada poin kedua, PTFI diwajibkan untuk memperbesar kontribusinya kepada masyarakat Papua. Salah satu bentuk nyatanya adalah penyediaan dana guna membangun sebuah rumah sakit baru serta dua fasilitas pendidikan di bidang kedokteran.

3. Menyusul pada poin ketiga, PTFI berkomitmen untuk menaikkan anggaran eksplorasi sekaligus memacu pelaksanaan studi guna mengenali dan mengembangkan potensi sumber daya jangka panjang beserta berbagai peluang perluasan bisnis.

4. Berlanjut ke poin keempat, program hilirisasi di dalam negeri akan tetap menjadi prioritas utama PTFI. Hal ini diwujudkan lewat penjualan produk seperti tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, hingga produk turunan lainnya di pasar lokal.

Read Entire Article
Politics | | | |