Roy Suryo tak Banyak Bicara Usai Diperiksa di Polda Metro Jaya

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Kamis (13/11/2025). Namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada tiga tersangka yang masing-masing adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 9 jam itu selesai sekitar pukul 18.30 WIB. Namun, Roy Suryo cs tidak langsung keluar usai pemeriksaan selesai. Baru sekitar dua jam setelahnya, tiga tersangka itu keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan Republika, puluhan pendukung Roy Suryo cs menanti di depan gedung tersebut. Awak media juga menantikan keterangan dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu. Namun, usai keluar gedung, Roy Suryo tidak banyak memberikan keterangan.

Roy Suryo hanya mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian. Tak hanya itu, ia juga berterima kasih kepada para pendukungnya, termasuk para kuasa hukum yang telah membelanya dalam kasus tersebut. 

"Kita insyaallah malam hari ini kita bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya, terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu malam.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyatakan para penyidik melakukan tugasnya dengan baik selama proses pemeriksaan. Tiga tersangka yang diperiksa juga bersikap kooperatif.

"Mas Roy mengatakan diperlakukan dengan baik, diberikan kesempatan sholat berkali-kali, bahkan sholat lima waktu menjadi 10 waktu," kata Refly yang mewakili tiga tersangka itu sambil berseloroh.

Ia menyatakan, pihaknya tentu bakal melakukan pembahasan terkait teknis kelanjutan kasus itu ke depannya. Namun, saat ini ia masih belum mau mengungkapkannya.

Meski begitu, Refly mengaku bersyukur karena Roy Suryo cs tidak ditahan oleh aparat kepolisian. Padahal, ancaman hukuman dalam pasal yang digunakan untuk mempidanakan ketiga tersangka itu cukup berat, yang ancamannya sampai 12 tahun penjara.

"Alhamdulillah saya mengatakan, dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif, akan bisa berpikir, menulis, dan lain sebagainya," ujar dia. 

Ia pun meminta semua pihak untuk tenang. Di sisi lain, Roy Suryo juga dinilai perlu beristirahat terlebih dahulu untuk menenangkan diri dan mengatur kembali strategi perjuangannya.

"Jadi mudah-mudahan perjuangan kita tetap berada di jalur konstitusional," kata dia. 

Read Entire Article
Politics | | | |