Tambang Batubara. Lahan tambang batu bara seluas 1.699 hektare (ha) di Kalimatan Tengah (Kalteng) yang selama ini dalam penguasaan ilegal oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kembali dikuasai negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lahan tambang batu bara seluas 1.699 hektare (ha) di Kalimatan Tengah (Kalteng) yang selama ini dalam penguasaan ilegal oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kembali dikuasai negara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Kamis (22/1/2026) mengeksekusi pengambilalihan lahan tersebut dari pihak swasta yang selama ini dinilai melakukan banyak pelanggaran dan merugikan keuangan negara.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, eksekusi lahan tambang tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah saat kunjungan ke Kabupaten Murung Raya, di Kalteng, pada Kamis (22/1/2026). Febrie dalam kedatangannya ke lokasi tambang batubara PT AKT tersebut didampingi oleh Wakil Ketua Pelaksana Tugas-1 TNI Letnan Jenderal (Letjen) Richard Taruli Tampubolon dan Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Syahardiantono.
“Peninjauan tersebut dilakukan Satgas PKH sekaligus dengan melakukan penguasaan kembali laha seluas 1.699 Ha yang digunakan sebagai area tambang oleh PT AKT,” begitu kata Barita dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Kata Barita, PT AKT sebetulnya sejak 19 Oktober 2017 sudah tak lagi memiliki izin operasional pertambangan. Dikatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin operasional dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B perusahaan tersebut.
Namun dengan pencabutan izin operasional pertambangan itu, PT AKT tetap menguasai lahan tambang seluas 1.699 Ha tersebut. Bahkan PT AKT menjadikan PKP2B sebelumnya sebagai jaminan utang ke pihak lain tanpa persetujuan pemerintah. Pun disebutkan PT AKT masih melakukan aktivitas pelanggaran hukum dengan masih melakukan eksplorasi penambangan batubara sampai Desember 2025 tanpa memberikan pelaporan Rencana kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada pemerintah.
Satgas PKH, melalui peran Kemen ESDM sebetulnya sudah melayangkan sanksi denda senilai Rp 4,24 triliun atas beragam pelanggaran yang dilakukan PT AKT tersebut. Denda tersebut sekaligus dengan sikap tegas Satgas PKH untuk menguasai kembali lahan seluas 1.699 Ha dari penguasaan PT AKT.
“Pemantauan di lapangan, juga mencatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional pertambangan dan alat-alat berat milik PT AKT dalam status pengawasan oleh Satgas PKH,” ujar Barita.
Selain melakukan eksekusi pengalihan kembali kepemilikan lahan tersebut, Satgas PKH melalui peran TNI Angkatan Darat memastikan pengerahan sebanyak 65 personel untuk menjaga seluruh area tambang yang baru dikuasai negara itu. “Saat ini pengamanan lokasi area tambang tersebut diperketat dengan pengerahan 65 personel gabungan dari Batalyon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif,” ujar Barita.

1 hour ago
3















































