Saudi Larang Pengeras Suara Luar Ruangan di Masjid Selama Ramadhan

2 hours ago 3

Umat Islam berjalan menuju Masjid Quba di Madinah, Arab Saudi, Rabu (18/6/2025). Masjid Quba yang berada sekitar empat kilometer dari Masjid Nabawi merupakan masjid yang pertama dibangun oleh Rasulullah SAW pada tahun 1 Hijriah atau 622 Masehi.

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali menegaskan larangan penggunaan pengeras suara luar ruangan untuk sholat selama bulan suci Ramadhan 1447 H. Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi, Syekh Abdullatif Al Sheikh mengkonfirmasi bahwa masjid tidak akan diizinkan untuk menyiarkan sholat melalui pengeras suara eksternal selama bulan puasa.

"Penggunaan pengeras suara luar ruangan akan dibatasi secara ketat hanya untuk seruan adzan dan iqamah," kata Syekh Abdullatif dilansir gulfnews, Kamis (22/1/2026).

Pengumuman itu disampaikan bersamaan dengan diterbitkannya surat edaran oleh Kementerian Agama Islam pada Selasa (20/1/2026) yang berisi serangkaian instruksi dan pedoman untuk persiapan masjid menjelang Ramadhan.

Arahan tersebut menekankan perlunya mematuhi waktu sholat resmi sesuai dengan kalender Umm Al-Qura, termasuk penjadwalan sholat Isya yang tepat, serta memastikan bahwa interval antara adzan dan iqamah diperhatikan untuk setiap sholat.

Kementerian juga menyerukan agar hidangan buka puasa diselenggarakan secara eksklusif di area halaman yang telah ditentukan, sekaligus mendesak pengelolaan donasi air secara hati-hati untuk memenuhi kebutuhan masjid tanpa penimbunan berlebihan.

Selain itu, para pengurus dan tim pemeliharaan masjid telah diinstruksikan untuk meningkatkan upaya mereka guna memastikan semua fasilitas bersih, aman, dan siap pakai sepenuhnya, dengan perhatian khusus diberikan pada area sholat wanita.

Kementerian tersebut mengatakan, langkah-langkah tersebut bertujuan untuk memastikan lingkungan yang tenang, terorganisir, dan memperkaya secara spiritual bagi para jamaah, sambil tetap menghormati masyarakat sekitar selama bulan suci Ramadhan.

Read Entire Article
Politics | | | |