Sedang Jadi Sorotan, Pemkab Bogor Keluarkan Rp100 Miliar untuk Bebaskan Lahan Jalur Khusus Tambang

2 hours ago 2

Mobil melintas di dekat jalan yang rusak di Jalan Sudamanik, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Kondisi jalan yang rusak serta berlubang dan keberadaan truk muatan tambang yang beroperasi pada jam yang belum ditentukan tersebut dapat membahayakan keselamatan pengendara lain.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelontorkan Rp 100 miliar tahun 2026 untuk membebaskan lahan yang akan digunakan jalur khusus tambang. Total panjang jalan yang akan dibebaskan mencapai 12 kilometer.

"Tahun sekarang kita sudah menyiapkan anggaran Rp 100 miliar sebenarnya buat bebasin untuk jalan khusus angkutan barang dan tambang ya," ucap Sekda Bogor Ajat Jatnika, Selasa (20/1/2026) malam.

Ia menuturkan pembangunan jalan khusus tambang bakal dilaksanakan secara bertahap. Ke depan, akan dibicarakan terkait apakah jalur khusus itu memerlukan jembatan timbang dan apakah truk yang membawa tambang sumbu dua atau tiga. Ajat menyebut dana itu menggunakan APBD Pemkab Bogor.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memanggil Bupati Bogor Rudi Susmanto untuk membahas kemungkinan pembukaan tambang di sejumlah titik di Kabupaten Bogor di Gedung Pakuan, Kota Bandung Selasa (20/1/2026) sore. Rencana itu mengacu kepada kajian ilmiah tiga universitas yaitu ITB, IPB dan Unpad terhadap kepatuhan pengelola pertambangan dalam mengelola tambang.

Usai pertemuan, Sekda Kabupaten Bogor Ajat Jatnika mengatakan diundang KDM untuk menyampaikan hasil kajian dari tiga universitas ITB, IPB dan Unpad tentang operasional 33 izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Cigudeg, Rumpin dan Parung Panjang. Kajian itu meliputi kepatuhan pengelola dalam menjalankan pertambangan dari sisi lingkungan, ketentuan pertambangan hingga dari sisi ekonomi.

"Ada yang memang beberapa kriteria ya mereka melakukan itu (kajian), ada yang memang patuh, ada yang memang setengah patuh, ada yang kurang patuh dalam ketentuan pertambangan, dalam ketentuan lingkungan, maupun dalam lingkungan. Ternyata lingkungan itu adalah ekonomi," ucap dia kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Setelah menyampaikan hasil kajian itu, ia menuturkan KDM memerintahkan inspektorat Pemprov Jabar bersama Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM mengkaji dan mengelaborasi hasil kajian tiga universitas itu lebih mendalam. Selanjutnya, Gubernur Jabar akan segera mengumumkan hasil kajian itu.

"Rencananya besok, pak gubernur sampaikan, kalau kami menunggu ya setelah itu. Kemudian dari 33 itu apakah memang layak misalnya dibuka kembali atau tidak, kami belum tahu," kata dia.

Read Entire Article
Politics | | | |