Petugas gabungan menunjukan barang bukti saat penggerebekan dan penggeledahan (Ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2023.
Untuk kepentingan penyelidikan itu, Tim Penyidik melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Kepala Bidang (kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, Kamis (4/12/2025).
Selain ruang kerja Kabid PAUD PNF, tim Kejari juga menggeledah ruang arsip dan staff pada bidang tersebut. Penggeledahan dipimpin oleh kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu.
Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Mulyanto menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : 05/M.2.21/Fd.1/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024.
Mulyanto mengungkapkan, saat ini tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dianggap berkaitan dengan dugaan tipikor tersebut. "Kami telah melakukan penyitaan terhadap dokumen serta barang elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi PKBM Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023," katanya.
Selain itu, tim penyidik juga sudah memeriksa 60 saksi. Di antaranya, kadisdikbud Kabupaten Indramayu, pada November lalu.
Sebelumnya, Kejari Indramayu mendeteksi adanya dugaan manipulasi data yang dikirim ke kementerian terkait dalam PKBM. Praktik manipulasi itu salah satunya dilakukan dengan cara menambah jumlah data peserta didik saat dikirim ke kementerian.
Bahkan, beberapa PKBM diduga ada juga ada yang mengadopsi data laporan dari sekolah formal, seperti dari tingkat SD maupun SMP.

1 hour ago
2












































