REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak untuk melepas pengusutan kasus korupsi Petral ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memilih bertahan untuk melanjutkan penyidikan kasus terkait dengan ekspor-impor dan pengelolaan minyak mentah serta produk kilang di bekas anak perusahaan PT Pertamina tersebut.
Pada Selasa (23/12/2025), Jampidsus memeriksa mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam kelanjutan kasus tersebut. “Iya, benar. Yang bersangkutan (Sudirman Said) dimintai keterangannya terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Petral,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Sudirman Said, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menteri ESDM periode 2014-2016. Dan dalam pengusutan kasus tersebut, menurut Anang, penyidik mendapuk Sudirman Said sementara ini sebagai saksi.
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Anang.
Pengusutan korupsi di Petral ini, Anang pernah menerangkan dalam penyidikan di Jampidsus sejak Oktober 2025 lalu. Kasus ini, pada November 2025 lalu penangannya sempat diminta oleh KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pernah mengatakan, kasus Petral juga dalam penanganan di KPK. Namun periodeisasi kasusnya berbeda. Di KPK pengutusan kasus Petral dalam periode 2009-2015. Sedangkan yang ditangani di Jampidsus periodeisasinya pada 2008-2017.
“KPK dan Kejaksaan sudah melakukan koordinasi. Nanti kita sama-sama tunggu proses pelimpahannya,” kata Budi, Sabtu (22/11/2025).
KPK, pun pernah menyampaikan sudah melakukan pemeriksaan banyak saksi. KPK pun menawarkan penukaran penyidikan korupsi penggunaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menyeret mantan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim (NAM).
Sementara di Jampidsus sendiri, sudah merampungkan penyidikan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud 2019-2022 yang merugikan negara setotal Rp 2,1 triliun. Dalam kasus korupsi Chromebook itu, Jampidsus-Kejagung sudah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, dan kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
Informasi tim penyidikan di Jampidsus kepada Republika menyampaikan, menolak untuk menyerahkan penanganan kasus korupsi Petral ke KPK. “Kami nggak mau melimpahkan kasus itu (Petral) ke KPK,” begitu kata penyidik yang tak bersedia disebutkan namanya.
Menurut dia, tim penyidikannya daam permintaan keterangan terhadap Sudirman Said, setelah mendapatkan banyak bukti-bukti tambahan dari pengusutan kasus tersebut di Singapura. Dan kata dia, tim penyidikan di Jampidsus tak mau melepas kasus tersebut ke KPK, karena ada kekhawatiran penanganan kasus Petral berujung pada ‘peti es’.
“Kami tidak mau kasus itu berhenti,” ujar sumber tersebut.

4 hours ago
2












































