Sengketa Tanah Warisan Bocah SD Digugat Kakek Kandung, Ini Pengakuan Kakaknya

6 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Seorang bocah kelas lima sekolah dasar (SD) berinisial ZI, asal Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, harus berurusan dengan pengadilan. Di usianya yang baru 12 tahun, ia digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah.

Di atas tanah itu berdiri rumah yang ditempati oleh ZI bersama kakaknya, Heryatno (20), dan ibunya, Rastiah (37) selama belasan tahun. Rumah itu juga dulu ditempati oleh ayahnya semasa hidup, almarhum Suparto.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Gugatan dilayangkan oleh kakek ZI, setelah ayah ZI meninggal sekitar setahun yang lalu. Kakak ZI, Heryatno, mengatakan, rumah yang ditinggalinya itu merupakan milik ayah dan ibunya.

“Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur lima tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ujar Heryatno, Ahad (6/7/2025).

Heryatno pun sangat menyayangkan adanya gugatan tersebut. Apalagi, sebelumnya hubungan kekeluargaan dengan kakek dan neneknya berjalan dengan baik. “Kenapa kakek dan nenek tega banget sama saya dan adik saya. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan,” katanya.

Heryatno berharap, kasus tersebut bisa diselesaikan secara damai dan hubungan kekeluargaan di antara mereka kembali membaik. Ia mengaku ingin hidup tenang bersama adik dan ibunya.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah tersebut dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Adapun salah satu pihak tergugat dalam kasus itu adalah ZI.

“Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Adrian.

Namun, dalam sidang perdana tersebut, ZI selaku tergugat ketiga, tidak hadir. Karenanya, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pramediasi. “Yang sudah hadir baru tergugat satu (ibu ZI) dan tergugat dua (kakak ZI), mereka hadir dengan kuasa hukum. Sementara tergugat tiga, yaitu ZI, tidak hadir dan belum memiliki kuasa hukum,” terangnya.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” katanya.

Read Entire Article
Politics | | | |