Setelah OTT, Plt Bupati Pati Ingin Pengisian Perangkat Desa Bisa Diawasi Masyarakat

2 hours ago 2

Bupati Pati Sudewo (depan) dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026). Dari hasil OTT tersebut KPK menetapkan dan menahan sejumlah tersangka yakni Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono Kades Karangrowo, Sumarjiono Kades Arumanis serta Karjan Kades Sukorukun terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati. Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Wakil Bupati Pati yang kini menjadi Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengaku tidak mengetahui adanya rencana pengisian jabatan perangkat desa di wilayahnya. Pernyataannya berkaitan dengan kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang menyeret bupati Pati nonaktif, Sudewo. Chandra menginginkan agar proses pengisian perangkat desa bisa diawasi seluruh masyarakat Pati. 

Saat memberikan keterangan pers seusai menerima surat pengangkatannya menjadi Plt Bupati Pati yang diserahkan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin di Kantor Pemkab Pati pada Rabu (21/1/2026), Chandra sempat ditanya seputar operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Sudewo. Chandra mengaku baru mengetahui soal adanya OTT terhadap Sudewo lewat media sosial pada Senin (19/1/2026) antara pukul 08:00-09:00 WIB. KPK diketahui melakukan OTT pada Senin dini hari.

Awak media kemudian sempat ditanya apakah dia dan Sudewo pernah membahas soal rencana pengisian jabatan perangkat desa di Pati. "Saya malah justru tahunya setelah terjadi OTT ini," ujar Chandra merespons pertanyaan tersebut. 

Chandra mengatakan, saat ini dia belum akan membahas soal pengisian posisi perangkat desa yang kosong di Pati. Perhatiannya saat ini bakal difokuskan pada penanganan bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah Pati. 

"Kami masih berkonsentrasi untuk melaksanakan kegiatan (penanganan) bencana dan pascabencana. Semoga banjir ini bisa kita atasi nantinya dan segera surut," ujar Chandra. 

Kendati demikian, Chandra menekankan bahwa pengisian perangkat desa nantinya harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. "Pengisian perangkat ini harus kita laksanakan dengan sejujur-jujurnya, terbuka, dan dapat diawasi oleh semua masyarakat Kabupaten Pati," ucapnya. 

Sebelumnya KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1/2026) dini hari. Setelah diperiksa hampir 24 jam di Mapolres Kudus, Sudewo kemudian diboyong ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK pada Selasa (20/1/2026) pagi. 

Pada Selasa malam, KPK mengumumkan bahwa Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Pati. Selain Sudewo, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni: Abdul Suyono selaku Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Dari kasus tersebut, salah satu bukti yang diamankan KPK adalah uang senilai Rp2,6 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Read Entire Article
Politics | | | |